Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sepanjang 2020, BPJamsostek Sumbagsel Bayarkan Klaim Rp1,8 T

Dwi Apriani
18/2/2021 03:55
Sepanjang 2020, BPJamsostek Sumbagsel Bayarkan Klaim Rp1,8 T
Ilustrasi(DOK MI)

BPJAMSOSTEK Sumatera Bagian Selatan (Sumbangsel) mencatat sepanjang 2020 telah membayarkan klaim sebanyak Rp1,84 triliun. Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel, Y Aris Daryanto mengatakan, pembayaran klaim dilakukan kepada 191.955 kasus, baik dari peserta penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi mapun Pekerja Migran Indonesia.

Pembayaran klaim tersebut meliputi pembayaran jaminan atas program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). "Pembayaran klaim tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2019 dimana terdapat lonjakan pengajuan klaim JHT yang disebabkan tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal akibat dampak covid-19," jelas Aris, Rabu (17/2).

Dijelaskan Aris, sejauh ini pembayaran klaim masih didominasi untuk pembayaran Program Jaminan Hari Tua yaitu sebesar Rp1,67 triliun. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp75 miliar, Jaminan Kematian Rp72 miliar, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp24 miliar.

Aris menambahkan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta meskipun tingkat pengajuan klaim sangat tinggi, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia mengatakan, upaya yang dilakukan yakni dengan menyediakan layanan
pengajuan klaim yang dapat dilakukan secara online melalui layanan tanpa kontak asik (Lapak Asik). Dengan layanan itu, maka peserta tidak perlu datang ke kantor BPJamsostek tetapi mereka cukup melakukannya dari rumah saja.

Selain itu, pihaknya sudah menerapkan Lapak Asik Onsite untuk memberikan kemudahan terhadap peserta secara onsite dan bagi mereka yang terkendala melakukan klaim secara online. "Sistem ini memudahkan pengaturan antrian, sehingga lebih menghindari kontak fisik di area kantor cabang," katanya.

Pengajuan klaim juga dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan terdampak PHK, pihaknya akan memfasilitasi pengajuan klaim secara kolektif melalui perusahaan untuk mengurai penumpukan klaim di Kantor Cabang.

"Untuk Jaminan Hari Tua yang dibayarkan kepada peserta, ini merupakan jumlah pembayaran  iuran peserta  sendiri ditambah dengan hasil pengembangannya dimana hasil pengembangan yang diberikan BPJamsostek kepada peserta, tercatat diatas rata rata bunga deposito," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya