Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelayanan Rest Area Jadi Persyaratan Penyesuaian Tarif Tol

M Iqbal Al Machmudi
11/2/2021 11:28
Pelayanan Rest Area Jadi Persyaratan Penyesuaian Tarif Tol
Kenaikan tarif tol(ANTARA FOTO/Yulius Satria W)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai persyaratan penyesuaian tarif tol.

Hal tersebut sangat penting mengingat keberadaan rest area menjadi perhatian luas publik terutama pengguna jalan tol.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya SPM untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol.

BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan, termasuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik lewat pengelolaan rest area karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Basuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2).

Baca juga: Tarif Tol BORR Naik Per 30 Januari, Ini Rinciannya

Untuk memastikan peningkatan layanan rest area seiring dengan peningkatan layanan pada jalan tol, peninjauan lapangan dalam rangka evaluasi SPM rest area dilakukan oleh Kementerian PUPR di sepanjang Tol Trans Jawa mulai Rest Area KM 102 A ruas Tol Cikampek-Palimanan hingga Rest Area KM 833 B ruas Tol Pasuruan-Probolinggo.

Peninjauan dipimpin oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman.

"Peninjauan rest area ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol. Pemenuhan SPM rest area menjadi salah satu syarat penyesuaian tarif tol," tutur Sudirman.

Menurut Sudirman, konsep rest area seharusnya tidak hanya untuk tempat singgah istirahat saja, tetapi juga dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.

Rest area diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.

Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.

Kemudian terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya