Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dampak Pajak Pulsa, Operator: Berupaya Harga Tetap Terjangkau

M. Iqbal Al Machmudi
01/2/2021 13:29
Dampak Pajak Pulsa, Operator: Berupaya Harga Tetap Terjangkau
Ilustrasi(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

WAKIL Presiden Direktur 3 (Tri) Indonesia M. Buldansyah hingga saat ini masih mempelajari aturan pajak pulsa terhadap bisnis secara keseluruhan.

"Saat ini kami masih mengkaji dan mempelajari aturan baru Kementerian Keuangan tersebut terhadap bisnis secara keseluruhan, dalam menjalankan operasi bisnis Tri akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku dari pemerintah," kata Buldansyah saat dihubungi, Senin (1/2).

Pihaknya mengaku sedang berkomunikasi dengan operator lain dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor.6/PMK.03/2021 tersebut.

"Kami juga tengah berkoordinasi dengan operator dan juga ATSI terkait hal ini. Kami akan tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau," ujarnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan baru mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa dan token listrik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer yang diterbitkan oleh Jumat (22/1) dan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2021. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik