Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pasar Sambut Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Rupiah Menguat

Fetry Wuryasti
27/1/2021 17:08
Pasar Sambut Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Rupiah Menguat
Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar AS di Jakarta.(Antara/Rivan Awal)

PADA perdagangan Rabu (27/1), rupiah ditutup menguat 15 poin di level Rp14.045 per dolar Amerika Serikat (AS), dari penutupan sebelumnya di level Rp14.066 per dolar AS. 

Sementara itu, untuk perdagangan Kamis (28/1) pagi, nilai tukar rupiah kemungkinan dibuka menguat di level Rp14.010-14.070 per dolar AS.

Beberapa faktor pendorong, yaitu pelaku pasar menunggu aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang akan diumumkan pemerintah bulan depan. Aturan ini berupa rancangan peraturan pemerintah (rpp) dan rancangan peraturan presiden (raperpres).

"Aturan turunan UU Cipta Kerja akan membuat implementasi reformasi dan transformasi struktural segera dilakukan. Pemerintah juga menjamin impelementasinya akan berjalan baik. Sehingga tujuan dari penerbitan aturan itu tercapai," ujar Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi, Rabu (27/1).

Baca juga: Jokowi Targetkan Pembentukan Direksi LPI Pekan Depan

Bahkan, antusiasme investor pun tergolong tinggi dalam merespons penerbitan UU Cipta Kerja. Sebab, regulasi anyar diyakini dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.

Selain itu, regulasi sapu jagad ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional di pasar internasional. Hal ini akan mendorong aliran investasi ke dalam negeri, khususnya investasi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir. Seperti, rencana pembangunan industri mobil dan baterai listrik.

"Informasi tentang turunan UU Cipta Kerja yang akan segera diumumkan, membuat pelaku pasar kembali optimis. Bahwa reformasi kebijakan segera dijalankan. Sehingga, arus modal asing kembali masuk dalam pasar finansial dalam negeri," pungkas Ibrahim.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya