Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PADA perdagangan Rabu (27/1), rupiah ditutup menguat 15 poin di level Rp14.045 per dolar Amerika Serikat (AS), dari penutupan sebelumnya di level Rp14.066 per dolar AS.
Sementara itu, untuk perdagangan Kamis (28/1) pagi, nilai tukar rupiah kemungkinan dibuka menguat di level Rp14.010-14.070 per dolar AS.
Beberapa faktor pendorong, yaitu pelaku pasar menunggu aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang akan diumumkan pemerintah bulan depan. Aturan ini berupa rancangan peraturan pemerintah (rpp) dan rancangan peraturan presiden (raperpres).
"Aturan turunan UU Cipta Kerja akan membuat implementasi reformasi dan transformasi struktural segera dilakukan. Pemerintah juga menjamin impelementasinya akan berjalan baik. Sehingga tujuan dari penerbitan aturan itu tercapai," ujar Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi, Rabu (27/1).
Baca juga: Jokowi Targetkan Pembentukan Direksi LPI Pekan Depan
Bahkan, antusiasme investor pun tergolong tinggi dalam merespons penerbitan UU Cipta Kerja. Sebab, regulasi anyar diyakini dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
Selain itu, regulasi sapu jagad ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional di pasar internasional. Hal ini akan mendorong aliran investasi ke dalam negeri, khususnya investasi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir. Seperti, rencana pembangunan industri mobil dan baterai listrik.
"Informasi tentang turunan UU Cipta Kerja yang akan segera diumumkan, membuat pelaku pasar kembali optimis. Bahwa reformasi kebijakan segera dijalankan. Sehingga, arus modal asing kembali masuk dalam pasar finansial dalam negeri," pungkas Ibrahim.(OL-11)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved