Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan aturan soal sertifikat elektronik pendaftaran tanah bagi masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menuturkan sertifikat elektronik yang diterbitkan akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), jadi tidak dapat dipalsukan," kata Yulia dalam keterangannya yang dikutip Senin (25/1).
Dengan peraturan ini, ungkapnya, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik. Baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.
Yulia menerangkan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Baca juga: Pengecekan Sertifikat Tanah Full Elektronik Mulai Tahun Ini
Yulia juga mengatakan setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri," sebutnya.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini dijelaskan Yulia, berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Dia menambahkan, produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.(OL-5)
REIWA merupakan produk lokal yang membawa perangkat elektronik rumah tangga dengan desain stylish dan teknologi unggul.
Gadget-gadget tersebut disita dari para importir karena di saat barang itu masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dengan surat-surat kepabeanan.
Limbah elektronik itu berasal dari jemput bola ke rumah-rumah, dropbox yang ditaruh di kantor pemerintahan hingga pengumpulan yang dilakukan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengupayakan pemberlakuan elektronisasi angkutan layanan umum.
Limbah elektronik dikumpulkan dari puluhan tempat penampungan. Pemprov DKI juga menyediakan layanan jemput sampah elektronik dengan berat minimal 5 kg.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumpulkan limbah elektronik (e-waste) sebanyak 22.683 kilogram sepanjang periode Februari sampai Oktober 2020.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved