Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Langgar Aturan, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Sejumlah Maskapai 

Insi Nantika Jelita
22/1/2021 21:41
Langgar Aturan, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Sejumlah Maskapai 
Salah satu pesawat milik maskapai Indonnesia(Antara/Budi Candra Sety)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang diketahui melanggar aturan penerapan tarif batas bawah (TBB).

Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto enggan menyebutkan nama-nama maskapai tersebut. Namun, dia memastikan lebih dari satu maskapai yang dikenakan sanksi pembekuan penerbangan karena melanggar peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

"Ada beberapa yang melanggar peraturan, tidak satu. Kami tidak bisa sampaikan (nama maskapai) karena suratnya baru disampaikan kepada maskapai masing-masing," ungkap Novie melalui pesan tulis kepada Media Indonesia, Jumat (22/1).

Dalam keterangan pers Kementerian Perhubungan disebutkan, dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Baca juga : Sandiaga Ungkap Perpanjangan PPKM Pukulan Berat bagi Pengusaha

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.

"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 hari," jelas Novie.

Novie menambahkan bahwa dalam aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan, yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya