Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang diketahui melanggar aturan penerapan tarif batas bawah (TBB).
Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto enggan menyebutkan nama-nama maskapai tersebut. Namun, dia memastikan lebih dari satu maskapai yang dikenakan sanksi pembekuan penerbangan karena melanggar peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Ada beberapa yang melanggar peraturan, tidak satu. Kami tidak bisa sampaikan (nama maskapai) karena suratnya baru disampaikan kepada maskapai masing-masing," ungkap Novie melalui pesan tulis kepada Media Indonesia, Jumat (22/1).
Dalam keterangan pers Kementerian Perhubungan disebutkan, dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga : Sandiaga Ungkap Perpanjangan PPKM Pukulan Berat bagi Pengusaha
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.
"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 hari," jelas Novie.
Novie menambahkan bahwa dalam aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan, yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen. (OL-7)
Singapore Airlines menyampaikan permintaan maaf terkait hilangnya bagasi penumpang rute Melbourne–Singapura–Jakarta. Koper tersebut telah dikembalikan kepada pelanggan
Transisi dari sistem 2 tingkat menjadi 3 tingkat ini bertujuan untuk menutup celah yang saat ini dieksploitasi oleh pihak asing, menyeimbangkan layanan rute dengan harga yang efisien.
Mulai efektif 7 Maret 2026. AirAsia menggebrak dengan empat rute strategis, yaitu Surabaya–Makassar, Makassar–Kendari, Makassar–Palu, dan Makassar–Luwuk.
Daftar maskapai paling sering delay di dunia sepanjang 2025. Ryanair, easyJet, Frontier hingga JetBlue mencatat tingkat keterlambatan tertinggi.
Pembukaan rute ini dinilai semakin memperkuat konektivitas Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan Jawa Timur.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Kemenhub akan mengkaji permohonan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk rute domestik hingga 15 persen.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck 60.946 armada bus pada periode angkutan Lebaran 2006.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau pemudik agar memaksimalkan waktu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk mengurai puncak arus balik.
Kemenhub fasilitasi pemulangan jenazah pemudik yang meninggal di Pelabuhan Gilimanuk menuju Kebumen. Koordinasi dilakukan dengan Polri & ASDP demi kelancaran.
Lukman menyebutkan hingga tanggal 17 Maret 2026 pukul 10.30 WIB, terdapat dua pesawat yang masih berstatus stranded atau tertahan di Indonesia.
TIKET pesawat mahal dikeluhkan oleh masyarakat saat arus mudik lebaran 2026. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengatakan mahalnya tiket pesawat karena ada skema transit
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved