Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang diketahui melanggar aturan penerapan tarif batas bawah (TBB).
Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto enggan menyebutkan nama-nama maskapai tersebut. Namun, dia memastikan lebih dari satu maskapai yang dikenakan sanksi pembekuan penerbangan karena melanggar peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Ada beberapa yang melanggar peraturan, tidak satu. Kami tidak bisa sampaikan (nama maskapai) karena suratnya baru disampaikan kepada maskapai masing-masing," ungkap Novie melalui pesan tulis kepada Media Indonesia, Jumat (22/1).
Dalam keterangan pers Kementerian Perhubungan disebutkan, dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga : Sandiaga Ungkap Perpanjangan PPKM Pukulan Berat bagi Pengusaha
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.
"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 hari," jelas Novie.
Novie menambahkan bahwa dalam aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan, yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen. (OL-7)
Menurut Kemenhub, Pelita Air dinobatkan sebagai maskapai paling tepat waktu di Indonesia pada 2024 dengan tingkat ketepatan jadwal 94,3%.
Di saat banyak maskapai lain berjuang keras mempertahankan performa on-time, maskapai justru mampu konsisten berada di posisi teratas.
Sejumlah maskapai dunia membatalkan dan mengalihkan rute penerbangan di kawasan Timur Tengah, pada Jumat (14/6). Langkah itu dilakukan menyusul serangan Israel terhadap Iran.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Mulai 9 Juni 2025, masyarakat dapat menikmati penerbangan langsung dari Jakarta - Makassar, Makassar - Ambon, serta Jakarta - Ambon via Makassar.
Vietjet terus memperluas jaringan internasional dan meningkatkan layanan bagi pelanggannya, dengan tujuan menjadikan perjalanan udara ke dan dari Vietnam semakin mudah dan menyenangkan.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved