MASKAPAI Sriwija Air menambah nilai ganti rugi atau kompensasi terhadap masing-masing ahli waris korban kecelakaan pesawat penerbangan SJ 182 menjadi Rp1,5 miliar.
Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan santunan bagi ahli waris penumpang SJ 182 dengan baik. "Santunan yang akan kami serahkan kepada pihak ahli waris senilai Rp1,25 miliar sesuai peraturan pemerintah dan tambahan senilai Rp250 juta sebagai santunan ganti rugi lain-lain. Dengan begitu, total santunan yang Sriwijaya Air berikan sebesar Rp1,5 miliar," kata Jefferson dalam keterangannya, Rabu (20/1).
Kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada perwakilan atau ahli waris korban tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Jefferson tidak merinci besaran dana yang sudah dikeluarkan pihaknya dalam menyalurkan kompensasi tersebut sampai saat ini. "Kami akan terus memastikan proses penyerahan santunan ini dapat berjalan baik dan lancar hingga seluruh ahli waris menerima haknya," tandas Jefferson.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sebanyak 36 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk tiap perwakilan.
Saat ini tim DVI Polri, lanjutnya, berhasil mengidentifikasi 40 identitas korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 saat pencarian pertama pada (9/1) di perairan Kepulauan Seribu. Dari laporan tersebut, 27 jenazah sudah diserahkan ke ahli waris korban. (OL-14)