Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam diktum kesatu keputusan menteri tersebut, harga patokan LPG 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP) LPG tabung 3 kg. Ketentuan itu berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
"Harga patokan LPG Tabung 3 kg ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 kg + US$ 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg," demikian bunyi diktum kedua yang dikutip dari laman ESDM, Minggu (17/1).
Baca juga: Dirjen Migas Baru Ditarget Tekan Impor BBM dan LPG
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Dalam hal ini, dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang memengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.
Adapun keputusan menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2020. Sebagai informasi, aturan tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2020.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa penetapan patokan harga 3 kg tidak memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 kg kepada konsumen. Beleid tersebut menyangkut pembayaran pemerintah ke badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Ini Sebab Maraknya Fintech Lending di Indonesia
Penetapan patokan harga LPG 3 kg mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Keputusan ini juga bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Serta, Pasal 7 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.(OL-11)
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan wacana penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji 3 kg.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
PEMERINTAH tengah merumuskan kebijakan baru terkait penetapan harga elpiji 3 kilogram menjadi satu harga nasional. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi energi khususnya gas elpiji 3 kg, Pertamina Patra Niaga menyiapkan tambahan pasokan sebesar 7,38 juta tabung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved