Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Baru LPG 3 Kg

Insi Nantika Jelita
17/1/2021 13:15
Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Baru LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas LPG 3 kg di kawasan Cibubur, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dalam diktum kesatu keputusan menteri tersebut, harga patokan LPG 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP) LPG tabung 3 kg. Ketentuan itu berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

"Harga patokan LPG Tabung 3 kg ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 kg + US$ 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg," demikian bunyi diktum kedua yang dikutip dari laman ESDM, Minggu (17/1).

Baca juga: Dirjen Migas Baru Ditarget Tekan Impor BBM dan LPG

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Dalam hal ini, dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang memengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.

Adapun keputusan menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2020. Sebagai informasi, aturan tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2020.

Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa penetapan patokan harga 3 kg tidak memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 kg kepada konsumen. Beleid tersebut menyangkut pembayaran pemerintah ke badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Ini Sebab Maraknya Fintech Lending di Indonesia

Penetapan patokan harga LPG 3 kg mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.

Keputusan ini juga bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Serta, Pasal 7 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya