Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam diktum kesatu keputusan menteri tersebut, harga patokan LPG 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP) LPG tabung 3 kg. Ketentuan itu berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
"Harga patokan LPG Tabung 3 kg ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 kg + US$ 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg," demikian bunyi diktum kedua yang dikutip dari laman ESDM, Minggu (17/1).
Baca juga: Dirjen Migas Baru Ditarget Tekan Impor BBM dan LPG
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Dalam hal ini, dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang memengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.
Adapun keputusan menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2020. Sebagai informasi, aturan tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2020.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa penetapan patokan harga 3 kg tidak memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 kg kepada konsumen. Beleid tersebut menyangkut pembayaran pemerintah ke badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Ini Sebab Maraknya Fintech Lending di Indonesia
Penetapan patokan harga LPG 3 kg mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Keputusan ini juga bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Serta, Pasal 7 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.(OL-11)
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai perbedaan data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menjadi tanda krisis koordinasi.
"Total kita siapkan 1.120 tabung gas elpiji 3 kg, harga sesuai HET Rp18 ribu per tabung,"
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved