Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ini Sebab Maraknya Fintech Lending di Indonesia

Despian Nurhidayat
14/1/2021 15:26
Ini Sebab Maraknya Fintech Lending di Indonesia
Warga melintasi poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor OJK Yogyakarta.(Antara/Andreas Fitri)

DALAM rapat dengan Komisi XI DPR RI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait penyebab maraknya pertumbuhan fintech pendanaan atau peer-to-peer (P2P) lending di Tanah Air.

Menurutnya, kondisi ini merupakan akibat celah atau gap pendanaan hingga Rp1.000 triliun, yang tidak bisa dipenuhi perbankan. Sebagaimana yang dilaporkan oleh Bank Dunia pada 2016 lalu.

Baca juga: Airlangga: IHSG Alami Kenaikan Tertinggi di ASEAN

"Jadi, fintech berdasarkan report Bank Dunia pada 2016, bahwa kebutuhan total UMKM di Indonesia sebesar Rp1.600 triliun. Sedangkan kapasitas dan kemampuan lembaga keuangan tradisional masih sekitar Rp660 triliun, atau tepatnya Rp600 triliun. Ada kesenjangan atau gap yang belum terpenuhi," jelas Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, Kamis (14/1).

Gap menjadi daya tarik para pelaku fintech untuk mengisi kekosongan ruang. Terlebih, perbankan juga dinilai masih belum maksimal dalam melakukan layanan pendanaan.

"Kenapa demikian marak? Karena memang kesenjangan itu sangat besar. Belum terlayani secara optimal dari lembaga keuangan yang ada," imbuh Sunu.

Baca juga: Kolaborasi Bank dan Fintech Harus Diperluas

Namun,  AFPI memastikan untuk terus berperan aktif terhadap perlindungan konsumen. Terutama mengenai data pribadi yang rentan untuk disalahgunakan. "Apabila ada anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran (data pribadi) atau apapun, nanti ada dewan komite yang menindaklanjuti. Apabila ada pelanggaran berat, maka akan dikeluarkan," pungkasnya.

Saat ini, AFPI memiliki 149 anggota yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, 37 di antaranya sudah mengantongi izin. Adapun 112 lainnya masih dalam proses perizinan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya