Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

17 Januari, Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Mulai Berlaku

Insi Nantika Jelita
14/1/2021 12:09
17 Januari, Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Mulai Berlaku
Suasana lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek(MI/Ricky Julian)

PEMBERLAKUAN tarif baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan dimulai pada Minggu (17/1) mendatang. Tarif tersebut diintegrasikan dengan tarif Jalan Tol Japek II Elevated (Layang).

"Penyesuaian tarif ini diberlakukan pada 17 Januari pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol untuk mengimbangi inflasi dan meningkatkan layanan pengguna jalan," ungkap Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/1).

Untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh yakni Jakarta IC-Cikampek, naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000

Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Kemudian, tarif golongan III juga naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Adapun golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000.

Endra mengatakan kenaikan tarif jalan tol Jakarta Cikampek Elevated sudah setahun lebih tertunda sejak dioperasikan Desember 2019, karena adanya pandemi.

Baca juga:  Bulan Ini, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Jadi Rp20 Ribu

Menurutnya, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Penyesuaian tarif ini juga diharapkam mendukung kinerja pekerja jalan tol dalam meningkatkan kualitas, kami juga mengupayakan BUJT meningkatkan layanan seluruh tol kepada pengguna jasa," tuturnya.

Terintegrasinya tarif di kedua tol akan dilakukan pembagian empat wilayah. Setiap wilayah memiliki tarif berbeda untuk kendaraan golongan I-V.Wilayah 1 dari Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 dari Jakarta IC-Cikarang Barat. Kemudian wilayah 3 dari Jakarta IC-Karawang Timur dan wilayah 4 tarif terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya