Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk terus memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debiturnya pascaterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/2020 tentang perluas pemberian subsidi bunga kepada debitur kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) pada Oktober lalu.
Per Desember 2020, bank yang fokus pada kredit perumahan tersebut segera merealisasikan 96% dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan.
“Kami mencatat dari total Rp2,6 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020 untuk disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp2,498 triliun” kata Plt Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, kemarin.
Perinciannya sekitar 1.130.891 debitur KPR konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp2,175 triliun dan 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp578,134 juta dan diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR syariah dengan nilai pencairan Rp322,144 miliar.
Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi ialah debitur yang dipilih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diverifikasi kembali oleh bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020. Debitur akan diberitahu bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.
“Intinya kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli, dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pendemi covid-19 ini,” kata Nixon.
Nixon menegaskan BTN mendukung seluruh kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dalam perannya sebagai bank yang ditunjuk pemerintah untuk program PEN, BTN telah menyalurkan dana PEN untuk sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya dari sektor properti.
Di sisi lain, Nixon juga menyambut baik kebijakan dari OJK untuk perpanjangan kebijakan stimulus covid-19 di sektor perbankan lewat POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. (RO/E-1)
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved