Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Lampui 2019, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp600 Miliar

Insi Nantika Jelita
01/1/2021 13:45
Lampui 2019, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp600 Miliar
PNBP Perikanan Tangkap capai Rp600 miliar(Antara/Dedez Anggara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalu Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan mencapai Rp600,4 miliar per 31 Desember 2020. Angka tersebut dikatakan melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini mengungkapkan, persentase capaian PNBP 2020 sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp900,3 miliar. Dia menyebut, banyak permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Prosesnya cepat selama satu jam dan buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujar Zaini dalam keterangannya, Jumat (1/1).

Zaini menegaskan, sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan mempercepat pengurusan izin usaha.

"Adanya UU Cipta Kerja ini melegitimasi percepatan perizinan tersebut, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.

Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Meski demikian, Zaini menambahkan, evaluasi akan terus dilakukan. Sebelumnya diberitakan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara. Menurutnya raihan PNBP tahun 2020 tersebut tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.

Menurut Trenggono, pendekatan PNBP dari izin dapat diubah menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara melalui PHP. (Ins)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya