Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalu Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan mencapai Rp600,4 miliar per 31 Desember 2020. Angka tersebut dikatakan melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini mengungkapkan, persentase capaian PNBP 2020 sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp900,3 miliar. Dia menyebut, banyak permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Prosesnya cepat selama satu jam dan buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujar Zaini dalam keterangannya, Jumat (1/1).
Zaini menegaskan, sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan mempercepat pengurusan izin usaha.
"Adanya UU Cipta Kerja ini melegitimasi percepatan perizinan tersebut, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.
Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Meski demikian, Zaini menambahkan, evaluasi akan terus dilakukan. Sebelumnya diberitakan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara. Menurutnya raihan PNBP tahun 2020 tersebut tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.
Menurut Trenggono, pendekatan PNBP dari izin dapat diubah menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara melalui PHP. (Ins)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved