Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

UU Cipta Kerja Kuatkan Sistem Pesangon

Heryadi
28/12/2020 05:00
UU Cipta Kerja Kuatkan Sistem Pesangon
Piter Abdullah Redjalam, Direktur Riset CORE Indonesia.(Medcom.id)

LEMBAGA kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyebut kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Di UU Cipta Kerja, soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar. Itu pasti karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan,” kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/12).

Di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sambung Piter, perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Kalau perdata, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja.

Ironisnya, kalau perusahaannya tetap tidak membayar maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan biayanya dibebankan kepada pihak penuntut atau pekerja.

Sebaliknya di UU No 11/2020, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadap­an dengan negara.

“Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait,” terangnya.

Piter memastikan UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi para pekerja karena mampu menjadi solusi dari persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK. Dengan demikian, aturan ini memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apa pun yang terdampak PHK.
Jumlah pengalian pesangonnya memang lebih kecil (dari 32 kali gaji jadi 25 kali gaji), tapi aturan yang baru lebih pasti dalam melindungi hak pekerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019 menyebutkan hanya 27% pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. Sisanya, 73%, tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan beragam, dari mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.

Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66% pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27% pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7% pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.

Perdagangan internasional

Di kesempatan terpisah, pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran Bandung, Profesor Arry Bainus, menilai UU No 11/2020 dapat memberikan akses serta mendorong kemudahan bagi perdagangan internasional.

“Bagi Indonesia sendiri terdapat berbagai peluang dan tantangan dengan politik global sebagai implementasi dari UU Cipta kerja, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional yang semakin dipermudah,” ujar Arry dalam keterangan tertulisnya. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik