Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHADIRAN Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah kegiatan berusaha di Indonesia. Reformasi kemudahan berusaha melalui omnibus law diharapkan dapat segera mengurai benang kusut proses perizinan.
"(UU Cipta Kerja) satu lompatan yang memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Kamis (24/12).
Menurut dia, selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memproses perizinan dan investasi, karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi terdapat ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
"Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perda-nya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet," ujarnya.
Baca juga : Lebih dari 631 Ribu Tenaga Kerja Terserap Program Padat Karya PUPR
UU Cipta Kerja sangat baik untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya dalam rangka mendongkrak perekonomian yang berbanding lurus dengan perluasan lapangan kerja.
Ia juga mengatakan sebagai produk administratif, pelanggaran perizinan berusaha yang diatur dalam UU Cipta Kerja selayaknya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Selama tidak mengandung unsur niat jahat pengenaan sanksinya dalam UU Cipta Kerja dilakukan dengan prinsip ultimum remedium atau mengedepankan pengenaan sanksi administratif daripada sanksi pidana.
"Kita tidak mengatakan tidak perlu sanksi pidana, karena kadang-kadang bisnis juga mau menggali keuntungan sebesar-besarnya, sehingga dapat berdampak negatif terhadap K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan)," pungkasnya. (OL-7)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved