Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEHADIRAN Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah kegiatan berusaha di Indonesia. Reformasi kemudahan berusaha melalui omnibus law diharapkan dapat segera mengurai benang kusut proses perizinan.
"(UU Cipta Kerja) satu lompatan yang memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Kamis (24/12).
Menurut dia, selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memproses perizinan dan investasi, karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi terdapat ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
"Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perda-nya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet," ujarnya.
Baca juga : Lebih dari 631 Ribu Tenaga Kerja Terserap Program Padat Karya PUPR
UU Cipta Kerja sangat baik untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya dalam rangka mendongkrak perekonomian yang berbanding lurus dengan perluasan lapangan kerja.
Ia juga mengatakan sebagai produk administratif, pelanggaran perizinan berusaha yang diatur dalam UU Cipta Kerja selayaknya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Selama tidak mengandung unsur niat jahat pengenaan sanksinya dalam UU Cipta Kerja dilakukan dengan prinsip ultimum remedium atau mengedepankan pengenaan sanksi administratif daripada sanksi pidana.
"Kita tidak mengatakan tidak perlu sanksi pidana, karena kadang-kadang bisnis juga mau menggali keuntungan sebesar-besarnya, sehingga dapat berdampak negatif terhadap K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan)," pungkasnya. (OL-7)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved