Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Yasonna: UU Cipta Kerja Mereformasi Benang Kusut Perizinan

Cahya Mulyana
24/12/2020 14:15
Yasonna: UU Cipta Kerja Mereformasi Benang Kusut Perizinan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(MI/Susanto)

KEHADIRAN Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah kegiatan berusaha di Indonesia. Reformasi kemudahan berusaha melalui omnibus law diharapkan dapat segera mengurai benang kusut proses perizinan.

"(UU Cipta Kerja) satu lompatan yang memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Kamis (24/12).

Menurut dia, selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memproses perizinan dan investasi, karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi terdapat ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.

"Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perda-nya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet," ujarnya.

Baca juga : Lebih dari 631 Ribu Tenaga Kerja Terserap Program Padat Karya PUPR

UU Cipta Kerja sangat baik untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya dalam rangka mendongkrak perekonomian yang berbanding lurus dengan perluasan lapangan kerja.

Ia juga mengatakan sebagai produk administratif, pelanggaran perizinan berusaha yang diatur dalam UU Cipta Kerja selayaknya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Selama tidak mengandung unsur niat jahat pengenaan sanksinya dalam UU Cipta Kerja dilakukan dengan prinsip ultimum remedium atau mengedepankan pengenaan sanksi administratif daripada sanksi pidana.

"Kita tidak mengatakan tidak perlu sanksi pidana, karena kadang-kadang bisnis juga mau menggali keuntungan sebesar-besarnya, sehingga dapat berdampak negatif terhadap K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan)," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya