Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cuaca Buruk, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Insi Nantika Jelita
22/12/2020 09:15
Cuaca Buruk, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran
Kemenhub keluarkan maklumat pelayaran terkait cuaca buruk(Antara/Yulius Satria Wijaya)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan Maklumat Pelayaran dalam rangka mewaspadai bahaya cuaca ekstrim hingga 27 Desember.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Ahmad menuturkan, Maklumat Pelyaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP), KSOP Khusus Batam, UPP serta Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website BMKG, menyebarluaskan hasil pemantauan ke masyarakat serta memampangkannya di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang," kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (22/12).

Ahmad menambahkan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan aman untuk berlayar.

"Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik," jelas Ahmad.

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca minimal enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.

"Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat dicatatkan ke dalam Log - Book serta bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," ungkap Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal - kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan segera apabila terdapat kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Adapun hasil pemantauan BMKG tanggal 7 Desember 2020, diperkirakan akan terjadi cuaca ekstrim pada tanggal 21 s.d. 27 Desember 2020 dengan Gelombang Sangat Tinggi 6 - 9 meter akan terjadi di Laut Natuna Utara, Perairan Kepulauan Anambas hingga Samudera Hindia Selatan Kupang - Pulau Rote.

Cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi 2.5 - 4 meter akan terjadi di Perairan Selatan Jawa Barat hingga Pulau Sumba, Peraitan Pulau Sawu, Peraitan Selatan Kupang - Pulau Rote, Laut Timor Selatan NTT, Samudera Hindia Selatan Banten hingga NTT, Laut Natuna hingga Laut Maluku Bagian Utara.

Sedangkan cuaca ekstrim dengan gelombang sedang 1.25 - 2.5 meter akan terjadi di Selat Malaka, Perairan Lhoksumawe, Perairan Sabang, Perairan Barat Aceh, Perairan Barat Pulau Simeulue - Kepulauan Mentawai, Perairan Padang, Perairan Engganao - Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda, Perairan Selat Banten, Selat Sumba dan lainnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya