Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Sertifikasi 10 Juta Tanah per Tahun

Insi Nantika Jelita
18/12/2020 13:47
Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Sertifikasi 10 Juta Tanah per Tahun
Warga menerima sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (9/11).(Antara)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan pihaknya berupaya menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan akibat mafia tanah. Salah satu upayanya dengan menyertifikasi jutaan bidang tanah tiap tahunnya. Langkah tersebut, sebutnya, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

"Presiden peduli dan mengamanatkan kepada kami untuk mensertifikasi seluruh tanah di Indonesia. Kami mampu mensertifikasi 10 juta bidang tanah per tahun dan diharapkan itu mampu memperkecil ruang lingkup mafia tanah," ujar Sofyan dalam keterangan resminya, Jumat (18/12).

Sofyan menuturkan kasus sindikat mafia tanah yang terjadi di Medan, Sumatra Utara (Sumut) berhasil ditangani oleh pihaknya dan aparat keamanan serta kejaksaan tinggi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan modus dari mafia tanah ini dengan cara memalsukan surat-surat tanah.

"Kegiatan mafia tanah ini sudah sejak tahun 2000 milik PTPN ll kemudian di tahun 2015 oknum ini memalsukan sertifikat tanah dan mengajukan gugat ke pengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolda Sumut Martuani Sormin Siregar mengatakan penyidik sudah mengungkapkan melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah tersebut.

"Kami memastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut," ucapnya.

Sebagai informasi terdapat 4 tersangka yang terlibat dimana modusnya adalah membuat 95 surat tanah palsu dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektare. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya