Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Aturan tentang Lembaga Pengelola Investasi Rampung

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/12/2020 19:56
Tiga Aturan tentang Lembaga Pengelola Investasi Rampung
Ilustrasi investasi(ilustrasi)

PEMERINTAH rampungkan tiga aturan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai pelaksana Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tiga aturan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Keputusan Presiden (Keppres).

"LPI perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat serta didukung dengan tata kelola yang berstandar internasional. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk percepatan operasionalisasi LPI, pada 15 Desember 2020, Pemerintah telah menetapkan 3 (tiga) produk hukum terkait LPI," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari melalui siaran pers, Rabu (16/12).

Produk hukum pertama ialah PP 73/2020 tentang Modal Awal LPI. Dalam peraturan itu dijelaskan modal awal LPI ialah sebesar Rp15 triliun yang bersumber dari APBN 2020. PP itu juga mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bemtuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Produk hukum kedua ialah PP 74/2020 tentang LPI. Dalam PP tersebut, kata Rahayu, mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik lembaga sejenis di dunia. Prinsip independensi, transparanso dan akuntabitas tetap dikedepankan.

"Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden," imbuh Rahayu.

Baca juga : Logo Bank Syariah Indonesia Usung Pancasila dan Rukun Islam

"Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk dewan penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada dewan direktur," sambungnya.

Melalui PP itu pula ditetapkan modal LPI sebesar Rp75 triliun, dan Rp15 triliun diantaranya bersumber dari APBN 2020 sesuai dengan PP 73/2020. LPI juga tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk menteri keuangan.

Produk hukum ketiga ialah Keppres 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukkan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dan Unsur Profesional. Melalui beleid itu, panitia seleksi dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota dewan pengawas LPI dari unsur profesional.

Adapun susunan keanggotaan Pansel tersebut yakni Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

Rahayu bilang, pendaftaran calon dewan pengawas unsur profesional mulai dibuka pada Senin 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB hingga 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya