Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PANDEMI Covid-19 telah memicu sektor perbankan maupun lembaga keuangan untuk terus berpacu dalam meningkatkan layanan terhadap nasabahnya dengan memanfaatkan teknologi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong perbankan/lembaga keuangan untuk meningkatkan layanan digitalnya untuk mendorong inklusi keuangan. Sebab, pemanfaatan teknologi digital mampu menjangkau masyarakat di remote area atau yang unbankable.
Namun, digitaslisasi layanan keuangan menghadirkan isu yang amat krusial, yakni keamanan data nasabah, termasuk di sektor keuangan formal. Apalagi, tren kejahatan cyber terus meningkat dan muncul dengan segala cara untuk membobol rekening nasabah.
Meski OJK terus mendorong sektor perbankan maupun platform IT lain yang memberikan layanan keuangan terus meningkatan mitigasi risiko, namun nasabah tetap menjadi ujung tombak untuk menghindari kejahatan bermodus social engineering.
Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ryan Kiryanto memaparkan bahwa lembaga jasa keuangan termasuk perbankan sebaiknya terus menggenjot kemampuan teknologi informasi sistem keuangan untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah saat pandemi COVID-19.
"Perbankan ataupun lembaga jasa keuangan harus menjadi lembaga yang tangguh, tapi juga harus dekat ke nasabahnya, ini adalah kata kuncinya," kata Ryan dalam Diskusi Online bertema 'Keamanan Menyimpan Uang di Bank Pada Era Digital' yang diselenggarakan oleh Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta, di KOPI KURANGLEBIH, Jakarta, Rabu (16/12/20).
Ryan menekankan, perbankan/lembaga jasa keuangan harus memperhatikan keamanan dana maupun data nasabah, sehingga nasabah benar-benar merasa nyaman dalam menaruh dananya di perbankan/lembaga jasa keuangan.
Saat ini, lanjut Ryan, ada perubahan perilaku konsumen perbankan, yakni pemanfaatan teknologi informasi. Adanya pandemi telah mempercepat pemanfaatan teknologi.
"Kendati ada pandemi covid, perbankan harus tetap dekat dengan perbankan melaui kanal IT, sehingga nasabah selalu merasa dekat dengan bank ataupun lembaga keuangan," kata Ryan.
Wakil Komite Tetap Indusri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Wijaya menambahkan bahwa saat ini di industri semua sudah masuk ke digitalisasi.
"Dari bahan baku hingga ke barang jadi sudah digitalisasi. Ini tidak bisa ditawar sehingga secara proses berjalan seperti itu," kata Achmad Wijaya.
Sektor industri sangatlah bersinggungan dengan sektor perbankan. Hal ini dikarenakan pembeliah bahan baku untuk produksi hingga pembayaran gaji karyawan sudah melalui sistem perbankan.
Oleh sebab itu, tegas Achmad Wijaya, perbankan harus benar-benar menjaga keamanan data konsumen, sehingga konsumen perorangan maupun korporasi merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.
"Kita perlu mengingatkan Pemerintah juga , Kemenkominfo harus menjaga kita punya data dengan regulasinya. Selain itu, kondisi internet di beberapa daerah susah, ini menghambat industrialisasi. Padahal, sejak covid, semua orang harus meminimalkan kontak fisik, dengan adanya covid semua transaksi online, dari orang kaya pengusaha besar sampai sektor umkm menggunakan internet. proses manufakturaing kadang terhambat karena internet jelek," ujarnya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Riza E Halim mengatakan digitalisasi merupkan keniscayaan yang suka tidak suka, mau tidak mau, akan dihadapi oleh peradaban manusia. Digitalisasi ini mengubah lanskap bisnis dan juga perilaku konsumen secara revolusioner termasuk sektor perbankan.
"Cashless udah menjadi kebiasaan yang baru dalam melakukan transaksi. Bahkan beberapa negara menerapkan penggunaan digital money sebagai alat pembayaran yang sah," ujar Riza.
Bagi Indonesia, lanutnya, memang digitalisasi sektor perbankan berdampak pada perlunya penyesuaian beberapa regulasi terkait termasuk regulasi mata uang dan regulasi terkait transaksi berbasis sistem elektronik.
"Untuk itu perbakan dan otoritas terkait peru menyiapkan infrastruktur baik pada tatanan regulasi maupun pedoman teknisnya. Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi penyimpangan atau risiko khususnya bagi masyarakat (konsumen)," kata Riza. (E-1)
Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia berkembang begitu pesat. Itu ditandai dengan adopsi teknologi pada sistem pembayaran yang semakin meningkat.
Indonesia memiliki sebuah capaian dalam sektor investasi digital, yakni menjadi yang terbesar di ASEAN dengan menduduki peringkat ke-2.
Indonesia Emas 2045, sebuah visi besar untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan nasional, menempatkan ekonomi digital sebagai salah satu pilar utama.
Di era digital saat ini, penggunaan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan telah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Salah satunya dalam hal transaksi keuangan.
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak agar aman saat mengakses ruang digital.
Polri masih melanjutkan proses penyidikan kasus pembobolan rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi. Sekalipun pihak Maybank diketahui tengah mengupayakan ganti rugi.
Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 51 UU ITE.
Kasus penipuan ini marak usai korban mendapatkan panggilan melalui nomor WhatsApp +1(225) 240-1221 yang mengaku sebagai call center Jenius.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
PPATK memerintakan PJK mengehntikan sementara transaksi rekening Si Kembar terkait kasus penipuan.
Empat pejabat Thailand dipecat karena memiliki lebih dari 2 miliar bath di rekening mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved