BUMN Dilarang Ikut Lelang Proyek PUPR Dibawah Rp100 M

Insi Nantika Jelita
16/12/2020 17:21
BUMN Dilarang Ikut Lelang Proyek PUPR Dibawah Rp100 M
BUMN(Ilustrasi)

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeldjono melarang perusahaan BUMN mengikuti lelang proyek yang bernilai dibawah Rp100 miliar. Hal ini sebagai upaya mendorong persaingan usaha yang sehat dalam lingkup pemerintah.

"Jadi untuk BUMN yang perusahaan besar tidak diperkenankan untuk mengikuti lelang pekerjaan dengan nilai di bawah Rp 100 miliar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan iklim persaingan kontraktor berskala menengah dan kecil," kata Basuki dalam keterangan resminya, Rabu (16/12).

Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah PUPR Nomor 14 Tahun 2020, tertulis bahwa pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp2,5 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.

Selanjutnya untuk nilai pekerjaan di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah. Sedangkan, untuk nilai pekerjaan di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk nilai pekerjaan proyek di atas Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

Baca juga :Jelang Akhir Tahun, Dana Desa Sudah Tersalur Rp47 Triliun

Menurut data rekapitulasi paket lelang Kementerian PUPR tahun anggaran 2020, tercatat dari total 5.210 paket yang dilelang, sebanyak 2.605 paket (50%) diperuntukkan untuk kualifikasi usaha kontraktor menengah. Sedangkan sebanyak 1.541 paket (30%) diperuntukkan untuk kualifikasi usaha kecil dan sisanya sebanyak 1.064 paket (20%) untuk kualifikasi usaha besar.

"Kami setiap tahun melelangkan tidak kurang dari 10.000 paket, yang diikuti sekitar 133 ribu perusahaan baik yang berskala kecil, menengah, dan besar. Jadi kami harus mengatur pemaketannya mana yang untuk perusahaan besar, menengah, dan kecil," jelas Basuki.

Menteri PUPRmenyatakan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu faktor kunci dalam indeks daya saing dan kesejahteraan suatu negara. Infrastruktur juga memainkan peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terlebih di saat pandemi covid-19. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya