Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 12,5%

Mir/E-1
11/12/2020 04:30
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 12,5%
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, kemarin. Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan penaikan cukai rokok 12,5%.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021.

Penaikan itu didasari pada ­upaya menekan prevalensi merokok dan menjaga penerimaan negara.

“Kebijakan CHT ini akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021. Ini untuk memberikan waktu kepada DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dan industri dari mulai pencetakan cukai baru dan adjusment bagi industri melekat­kan cukai baru,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pernyataan secara virtual, kemarin.

Kenaikan tarif CHT sebesar 12,5% itu terdiri atas penaikan tarif CHT kepada industri yang memproduksi sigaret mesin putih (SPM) golongan I sebesar 18,4%, SPM golongan II A naik 16,5%, SPM golongan II B naik 18,1%, sigaret keretek mesin (SKM) golong­an I naik 16,9%, SKM golongan II A naik 13,8%, dan SKM golongan II B naik 15,4%. Adapun tarif CHT sigaret keretek tangan berlaku tetap, alias tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, tidak memberlakukan simplifikasi CHT, tapi memberi sinyal kuat melalui penaikan tarif CHT. Itu ditunjukkan dengan mempersempit celah tarif antara tarif CHT SKM golongan II A dan II B. Begitu pula dengan tarif CHT SPM golongan II A dan II B.

Perempuan yang karib disapa Ani itu menjelaskan, format penaikan tarif CHT itu dapat mendorong upaya pemerintah menekan prevalensi konsumsi merokok khususnya pada anak-anak dan perempuan.

Selain itu, penaikan tarif CHT juga diharapkan mampu mendorong berkurangnya prevalensi merokok secara umum di 2021 menjadi 33,2% dari angka saat ini di kisaran 33,8%.

Di lain pihak, penaikan cukai itu dinilai tidak wajar oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) karena dilakukan di saat kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli.

Gappri mengaku keberatan dengan penaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi. Meski demikian, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat. (Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya