Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tetap menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) terhadap penerima yang sudah meninggal. Adapun BSU akan diberikan kepada ahli waris.
"Ahli warisnya yang menerima. Selama rekening masih aktif, bisa dilakukan pemindahbukuan kepada ahli waris. Justru itu bisa menjadi insentif bagi ahli waris," jelas Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reza Hafiz dalam diskusi virtual, Kamis (10/12).
BSU dapat diterima ahli waris, jika penerima sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Dalam hal ini, rekening penerima BSU sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK.
"Jika penerima subsidi wafat dan belum berkeluarga, dilakukan pemindahbukuan ke orang tua atau saudaranya. Jadi masih tetap dilakukan transfer, karena rekeningnya sudah terdaftar," imbuh Reza.
Baca juga: Data tidak Valid, 140 Ribu Orang Gagal Terima BSU
Diketahui, total penerima manfaat BSU mencapai 12,40 juta pekerja. Adapun syarat pekerja penerima bantuan ialah memilki upah atau gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Realisasi dari termin I periode September-Oktober mencapai 98,8%, atau sekitar 12,2 juta orang yang menerima BSU. Sisanya masih dalam proses," ungkapnya.
Sementara termin II sudah mencapai 90%, atau 11 juta orang yang menerima BSU. "Jadi yang termin I dapat BSU, seharusnya termin II dapat lagi. Karena tidak ada pembaruan data," tutup Reza.(OL-11)
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved