PEMERINTAH tetap menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) terhadap penerima yang sudah meninggal. Adapun BSU akan diberikan kepada ahli waris.
"Ahli warisnya yang menerima. Selama rekening masih aktif, bisa dilakukan pemindahbukuan kepada ahli waris. Justru itu bisa menjadi insentif bagi ahli waris," jelas Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reza Hafiz dalam diskusi virtual, Kamis (10/12).
BSU dapat diterima ahli waris, jika penerima sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Dalam hal ini, rekening penerima BSU sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK.
"Jika penerima subsidi wafat dan belum berkeluarga, dilakukan pemindahbukuan ke orang tua atau saudaranya. Jadi masih tetap dilakukan transfer, karena rekeningnya sudah terdaftar," imbuh Reza.
Baca juga: Data tidak Valid, 140 Ribu Orang Gagal Terima BSU
Diketahui, total penerima manfaat BSU mencapai 12,40 juta pekerja. Adapun syarat pekerja penerima bantuan ialah memilki upah atau gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Realisasi dari termin I periode September-Oktober mencapai 98,8%, atau sekitar 12,2 juta orang yang menerima BSU. Sisanya masih dalam proses," ungkapnya.
Sementara termin II sudah mencapai 90%, atau 11 juta orang yang menerima BSU. "Jadi yang termin I dapat BSU, seharusnya termin II dapat lagi. Karena tidak ada pembaruan data," tutup Reza.(OL-11)