Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyebut sangat rendahnya mitigasi keuangan masyarakat atas kehadiran financial technology (fintech).
Hal ini terlihat dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 lalu, yang menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%.
"Artinya pemahaman, pengetahuan, dan kebijaksanaan dalam menggunakan jasa di sektor keuangan itu relatif rendah. Sehingga apa yang terjadi, kalau literasi kecil dan kita membombardir masyarakat dengan jasa fintech? Yang terjadi adalah menjebak konsumen ke dalam utang. Nah ketika utang menumpuk, ini akan menjerumuskan masyarakat ke dalan kemiskinan," ungkapnya dalam Forum Diskusi Salemba bertajuk Menimbang Peran OJK dalam Menjamin Regulasi Perlindungan Konsumen Industri Keuangan Era Pandemi Covid-19 secara daring, Selasa (8/12).
Rizal menambahkan, hal itu bukan berarti saat ini fintech masih belum boleh berkembang. Hanya saja, hal yang harus dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi yang optimal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga konsumen bisa lebih utuh memahami jasa pinjaman online.
Selain itu, berdasarkan temuan satgas waspada investasi OJK, lebih dari 50% fintech asing ilegal berasal dari Tiongkok, AS, Singapura, dan Malaysia yang beroperasi di Indonesia dan berpotensi merugikan konsumen.
"Kami memandang fintech ini belum memiliki kepastian hukum bagi konsumen," kata Rizal.
Di diskusi yang sama, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, saat ini pihaknya memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk menyelesaikan permasalahan pengaduan dan sengketa.
Bila melalui APPK tidak ditemukan titik temu, konsumen dapat mengambil jalur hukum melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Meskipun demikian, dia menekankan bahwa masyarakat perlu lebih waspada untuk melakukan tindakan sebelum terjebak dalam fintech ilegal.
"Karena perlu diketahui, jika masyarakat atau seseorang yang sudah menabung di bank gelap atau sudah terjebak di fintech ilegal, itu sudah bukan termasuk kategori konsumen lagi," ujar Sarjito.
Analis Ekonomi Policy Center Iluni UI Fadli Hanafi menambahkan perlu adanya penguatan eksistensi dan kewenangan OJK dalam melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan sesuai UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Perlu juga ada peningkatan peran institusi atau lembaga investasi resmi untuk melakukan edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen. Juga campaign OJK harusnya tidak hanya fokus pada pemanfaatan produk sektor keuangan, namun lebih kepada konten edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen," pungkas Fadli. (E-2)
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 resmi berakhir dengan catatan penting berupa menguatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara resmi membuka Mandiri BFN Fest 2025, puncak dari rangkaian Bulan Fintech Nasional (BFN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved