Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENYERAPAN dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) terkait pandemi covid-19 terus meningkat mencapai 62,1% atau sekitar Rp431,54 triliun, dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun. Pemerintah optimistis anggaran PEN dapat terserap semua hingga akhir tahun.
Seperti yang diketahui, beberapa sektor tercatat menyerap dana PEN tinggi, di antaranya adalah perlindungan sosial terealisasi Rp207,8 triliun atau 88,9% dari pagu Rp233,69 triliun, dana dukungan bagi UMKM terealisasi Rp98,76 triliun dari total pagu Rp115,82 triliun.
Namun, masih banyak klaster dalam program PEN yang realisasinya tergolong rendah seperti kesehatan, dukungan dunia usaha, serta pembiayaan korporasi.
Bidang kesehatan terealisasi 41,2% dari pagu Rp97,9 triliun, yaitu Rp40,32 triliun dan bidang sektoral K/L dan pemda terealisasi Rp36,25 triliun atau 54,9% dari pagu Rp65,97 triliun.
Sedangkan, anggaran PEN untuk insentif dunia usaha baru terealisasi Rp46,4 triliun atau 38,5% dari pagu Rp120,6 triliun dan pembiayaan korporasi Rp2 triliun dari pagu Rp61,2 triliun.
Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021, sebesar Rp356,4 triliun.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani menyampaikan, dengan adanya stimulus PEN amat membantu menahan kontraksi ekonomi.
Pasalnya, kontraksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan III 2020 telah menyebabkan terjadinya peningkatan pengangguran terbuka. Tercatat angka pengangguran pada Agustus 2019 sebesar 5,32% dan pada Agustus 2020 naik menjadi 7,07%.
“Kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional tentunya meningkatkan pengangguran terbuka dari 5,32% Agustus 2019 menjadi 7,07% pada Agustus 2020. Dengan adanya PEN tentu akan menahan kontraksi dan ini juga telah membuat dunia usaha kembali berjalan,” ungkap Rosan dalam tayangan Primetime News yang disiarkan Metro TV, pada Kamis (3/12) malam.
Saat ini, lanjutnya, yang dibutuhkan untuk kembali menggairahkan dunia usaha adalah menjaga demand side. Sebab, dari sektor itulah investasi akan masuk. Hal itu, demi mendukung supply.
Adanya vaksin di Januari 2021, kata dia, akan lebih menambah rasa nyaman, kepercayaan dan dipercaya. Hal itu akan mendorong daya beli dan perluasan investasi.
Melalui vaksinasi, diharapkan rasa aman akan meningkat, sehingga masyarakat kembali berbelanja atau bepergian. “Vaksinasi ini kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga. Kontribusinya 56% sampai 57% terhadap ekonomi kita,” jelas Rosan.
Ia menyampaikan, kelompok masyarakat kelas menengah dan atas saat ini masih menunggu progres vaksin covid-19 untuk menumbuhkan kepercayaan berbelanja. Porsi kedua segmen ini terhadap konsumsi nasional mencapai lebih dari 80%.
Saat ini, masyarakat cenderung memilih untuk menabung di bank dan menurunkan gaya hidup.
Untuk itu, Rosan mengatakan, diperlukan kejelasan dimulainya proses vaksinasi. Sebab, kepastian vaksinasi akan memengaruhi proses pemulihan ekonomi dan dunia usaha.
“Kalau vaksinasi ini baru dimulai secara luas di semester II-2021, berarti anggaran untuk perlindungan sosial harus lebih besar lagi, dukungan UMKM harus lebih besar lagi, dan pembiayaan korporasi harus benar-benar pembiayaan korporasi, bukan pembiayaan seperti yang di stimulus pertama yang hampir 95% di BUMN,” kata Rosan.
Sementara terkait Undang-Undang Cipta kerja beserta aturan turunannya, menurut Rosan, akan menjadi game changer di 2021.
UU tersebut diharapkan akan membuat iklim investasi kondusif. “UU Cipta Kerja akan mendorong investasi, yang saat ini kontribusinya 31% sampai 32% dari ekonomi Indonesia,” katanya.
Rosan berharap kehadiran UU Cipta Kerja akan meningkatkan kepercayaan dan beban berusaha berkurang. Dengan demikian, ia yakin investasi bisa meningkat.
Ia mengutarakan melalui peningkatan investasi, lapangan kerja akan tersedia lebih banyak lagi. “Dengan UU Cipta Kerja yang peraturan pelaksananya (yang diperkirakan akan keluar) Februari (2021) secara undang-undang harus selesai, ini bisa menjadi game changer kedua bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui investasi, baik dalam maupun luar negeri,” tandas dia. (Gan/S1-25)
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyoroti dampak konflik geopolitik terhadap dinamika ekonomi global, khususnya ketegangan antara Iran dan Israel.
KETUA Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menegaskan aktivitas pertambangan di Indonesia tidak boleh hanya dikuasai oleh kelompok tertentu.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Kadin Indonesia mengungkapkan, transisi net zero merupakan strategi nasional terkait komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengaku menyerahkan proses hukum tiga anggota Kadin Cilegon, Banten, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
Jika ditemukan alat bukti baru, Polda Banten akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Ditreskrimum Polda Banten mengaku masih melakukan proses penyidikan hingga saat ini.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved