Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian ATR Pastikan UU Ciptaker Lindungi Tanah Rakyat

Insi Nantika Jelita
27/11/2020 17:40
Kementerian ATR Pastikan UU Ciptaker Lindungi Tanah Rakyat
.(Antara)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), negara berupaya tidak bisa mengambil secara semena-mena tanah milik masyarakat, melainkan mengenalkan sistem ganti untung.

Dia mengatakan, apabila pada tanah yang dibebaskan terdapat jalan ke akses ke sumber ekonomi akan dinilai oleh independen apraisal atau penilai aset untukdiganti oleh negara

"Dalam sistem ganti untung, negara mengganti rugi semua yang ada di tanah tersebut, misalnya kebun atau tanaman yang ditanam di pekarangan mereka. Yang jelas, negara tidak mengambil tanah rakyat," ungkap Sofyan dalam keterangan resminya, Jumat (27/11).

Dia menambahkan, UU Ciptaker juga memelopori pembentukan bank tanah. Sofyan membantah bila ada tudingan adanya lembaga tersebut akan menguntungkan pengusaha serta investor besar.

Menurutnya, pembentukan bank tanah bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur nasional serta penyediaan tanah untuk program reforma agraria.

"Jadi, salah besar jika ada pemahaman bank tanah untuk investor," kata Sofyan.

Sofyan juga menanggapi mengenai kelangsungan hak ulayat pascahadirnya UU Cipta Kerja. Sofyan mengutarakan bahwa hak ulayat tetap ada bahkan akan dilindungi oleh pemerintah.

"Mengenai kepemilikan asing, Warga Negara Asing (WNA) hanya diperbolehkan memiliki hak ruangnya, strata title-nya. WNA tidak bisa memiliki tanahnya, karena itu merupakan bangunan bersama," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya