Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU Cipta Kerja Beri Wewenang Daerah Soal Pajak dan Investasi

Arnoldus Dhae
27/11/2020 16:22
UU Cipta Kerja Beri Wewenang Daerah Soal Pajak dan Investasi
Brebes siapkan 3.946 Ha lahan untuk relokasi pabrik AS dari Tiongkok.(Antara)

SELAMA ini terjadi banyak terjadi kesalahan pemahaman tentang Undang-Undang Cipta Kerja terutama di sektor pajak dan retribusi daerah, sektor tenaga kerja dan investasi di koperasi dan UMKM.

Menurut, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir UU Cipta Kerja sesungguhnya bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, mempermudah iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, kata dia, tidak ada intervensi pemerintah pusat di daerah soal pajak dan
retribusi, soal investasi.

"Banyak terjadi kesalahpahaman soal UU Cipta Kerja. Kewenangan itu ada di daerah. Pusat hanya sebagai wasit saja, mengawasi bila seluruh aturan atau pungutan yang tidak pro kepada kesejahteraan rakyat. Misalnya, aturan yang berbelit-belit, pajak dan retribusi yang terlalu tinggi. Jadi benar-benar hanya sebagai wasit," ujarnya.

Hal itu diungkapkan Iskandar dalam acara sosialisasi dan penyerapan aspirasi tentang implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, di Kuta, Bali Jumat (27/11/2020).

Hadir sebagai nara sumber antara lain Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti serta para pakar dan akademisi yang berkompeten di bidangnya.

Iskandar melanjutkan investasi, iklim berusaha serta penciptaan lapangan kerja menjadi tujuan utama dalam UU Cipta Kerja. Sesungguhnya, kata dia, UU Cipta Kerja telah memberikan peluang yang besar bagi penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, mendukung pemberantasan korupsi dan seterusnya.
 
UU Cipta Kerja bisa menciptakan lapangan kerja dan memudahkan usaha baru karena dengan UMKM ini iklim usaha itu menjadi lebih baik. Perizinannya menjadi lebih cepat, menjadi lebih gampang, tidak berbelit-belit lagi.

Sebagai contoh jika pelaku usaha UMKM ingin mendirikan perseroan kini bisa satu orang saja. "Sekarang ada PT perorangan. Padahal kita tahu sebelumnya untuk mendirikan PT itu modal disetornya saja Rp 50 miliar. Pemilik beberapa orang itu contohnya. Kemudian kayak koperasi, ketentuan undang-undang koperasi minimal 20 orang. Dengan UU Cipta Kerja cukup 9 orang," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sudah over regulasi. Saat ini ada 43.604 regulasi yang terkait dengan perizinan usaha, sehingga itu mahal di Indonesia untuk melakukan investasi. Akibatnya, di Indonesia untuk menghasilkan 1 output harus mengeluarkan 6,8 capital. "Sangat mahal," tegasnya.
Sementara di negara lain seperti Filipina hanya membutuhkan 3,6 capital. Hal ini terjadi lantaran proses perizinan yang berbelit belit.

"Nanti kita potongsehingga perizinannya menjadi gampang, cepat, cukup pendaftaran saja. Kemudian sertifikasi halalnya dibantu pemerintah. Gratis untuk UMKM. Kemudian untuk mempercepat pengembangan UMKM bagi usaha menengah besar yang membantu UMK, dikasih insentif," ujarnya.

Iskandar melanjutkan, ada 11 klaster UU Cipta Kerja yakni, meningkatkan ekosistem investasi, memangkas perizinan berusaha, menyerap tenaga kerja, mendukung UMKM, memberikan kemudahan berusaha, mengembangkan riset inovasi, pengadaan tanah, pengawasan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan PEN, mempermudah urusan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.

"Jadi substansinya kalau kita lihat masing-masing cluster tadi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan perusahaan itu akan diterapkan perizinan berbasis risiko, mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong iklim investasi yang menjadi lebih baik. Itu tujuan utamanya," ujarnya. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya