Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian ATR Ingin Berantas Spekulan Tanah di Kawasan Industri

Insi Nantika Jelita
26/11/2020 23:30
Kementerian ATR Ingin Berantas Spekulan Tanah di Kawasan Industri
.(MI/ Pius Erlangga)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil meminta kawasan industri diharapkan tidak dijadikan spekulan tanah atau mencari keuntungan besar. 

Pasalnya, beberapa kawasan industri ada yang tidak memaksimalkan penggunaan lahannya akibat ulah spekulan

"Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah," kata Sofyan A. Djalil dalam keterangan resminya, Kamis (26/11).

Sofyan mengatakan, munculnya calo tanah atau spekulan tanah, sangat merugikan iklim investasi di Indonesia. 

Menurutnya, meski, sudah mengantongi izin serta hak tanahnya, alih-alih memanfaatkan, perusahaan malah menyewakan ke perusahaan lain yang membutuhkan.

Menteri ATR/BPN menegaskan, pihaknya akan melawan praktek tersebut dengan melakukan pengawasan yang didukung dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sofyan menuturkan, dalam UU itu dikatakan, jika ada kawasan industri ditemukan spekulan tanah, akan diberikan sanksi. Mulai dari peringatan hingga diambil tanahnya oleh negara.

"Ini akan dimonitor dalam dua tahun. Pengusahanya kita panggil, kita buat pakta integritas untuk mengembangkan kawasan industri tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat, akan kita batalkan haknya," tegas Sofyan.

Dia menambahkan, dalam aturan prosedur detailnya, akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah. Sofyan menekankan, bagi para pengusaha yang serius akan dibantu oleh pemerintah dalam berbagai hal yang menyangkut perizinan tanah atau lainnya.

Setiap kawasan industri, lanjutnya, harus dapat menciptakan nilai tambah, jangan hanya mengejar keuntungan belaka. Dia menambahkan, pemilik kawasan industri harus dapat membangun infrastruktur kawasan, seperti jalan, saluran air dan lainnya.

"Kawasan industri jangan sekedar dapat izin serta haknya, melainkan manfaatkan tanah yang sudah dimiliki. Kawasan industri jangan jadi pemburu rente, karena jika demikian, tanahnya akan diambil oleh negara," pungkas Sofyan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya