Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kesepakatan RCEP Berpotensi Dongkrak 7,2% Ekspor

Insi Nantika Jelita
15/11/2020 20:49
Kesepakatan RCEP Berpotensi Dongkrak 7,2% Ekspor
Kemendag menyatakan RCEP yang ditandatangani Minggu (15/11) diharapkan meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KESEPAKATAN Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) akan berdampak positif bagi Indonesia di masa mendatang. Salah satunya adalah peningkatan ekspor.

Melalui RCEP ini, Indonesia dapat menikmati spillover effect (efek eksternalitas) dari FTA (Free Trade Agreement) yang dimiliki negara anggota RCEP dengan negara-negara non-anggota.

"Perluasan peran Indonesia melalui global supply chain dari spillover effect ini berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen,” ungkap Menteri Perdagangan dikutip laman Sekretariat Kabinet, Minggu (15/11).

RCEP telah ditandatangani oleh 15  negara, Minggu (15/11). Ke-15 negara tersebut terdiri dari 10 negara ASEAN dan 5 mitra ASEAN yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Menurut Mendag, data ekspor Indonesia ke 14 negara RCEP selama 5 tahun terakhir menunjukkan tren positif sebesar 7,35%.

“Pada 2019, total ekspor nonmigas ke kawasan RCEP mewakili 56,51 persen total ekspor Indonesia ke dunia, yakni senilai US$84,4 miliar. Sementara dari sudut impor, RCEP mewakili 65,79% total impor Indonesia dari dunia, yakni senilai US$102 miliar,” terang Agus.

Mendag menekankan, manfaat RCEP dapat terwujud jika Indonesia melakukan perubahan mendasar dengan menjadikan program penguatan daya saing sebagai agenda tetap di semua sektor perekonomian, baik software maupun hardware, sektor barang maupun jasa, pengusaha besar maupun UMKM, sektor pemerintah maupun swasta.

“Tak ada cara lain untuk memetik manfaat RCEP secara maksimal selain meningkatkan daya saing, karena itulah yang dilakukan negara-negara pesaing kita secara terus menerus, baik negara anggota RCEP maupun bukan anggota,” kata Agus.

Perjanjian tersebut, imbuhnya, merupakan sebuah proses panjang perundingan paripurna sebanyak 31 putaran. Selain itu, juga dilakukan perundingan intersesi tingkat working group leads only maupun tingkat menteri, baik dalam format kaukus maupun plenary yang tidak terhitung jumlahnya.

“Kerja keras kita selama 8 tahun menghasilkan sebuah perjanjian setebal 14.367 halaman, yang terbagi ke dalam 20 bab, 17 annex, dan 54 schedule commitment yang mengikat 15 negara pesertanya tanpa memerlukan satupun side letter,” pungkas Mendag. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya