Terintegrasi Tol Layang, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Fetry Wuryasti
11/11/2020 19:42
Terintegrasi Tol Layang, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik
Foto udara ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek.(MI/Andri Widiyanto)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Tol layang Jakarta Cikampek akan segera bertarif.

Sejak Desember 2019, tol tersebut beroperasi tanpa tarif. Nantinya, tol layang terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek. Adapun penerapan tarif tol berlaku sebelum akhir tahun.

“Kami pastikan ini (tarif tol) sebelum 12 Desember 2020 bisa diberlakukan," jelas Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11).

Baca juga: Ridwan Kamil tak Setuju Tarif Tol Jakarta-Bandung Naik

Pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai masukan untuk penerapan tarif terintegrasi antara Tol Layang (elevated) Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek. "Intinya ini suatu kebijakan yang mudah-mudahan bisa diterima publik. Semoga bisa dipahami ke depannya," imbuhnya.

Penyesuaian tarif berlaku untuk kedua ruas, baik tol eksisting maupun tol layang. Adapun tarif yang diterapkan merupakan tarif terintegrasi.

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut dengan terintegrasinya tarif di kedua tol, akan dilakukan pembagian empat wilayah. Setiap wilayah memiliki tarif berbeda untuk kendaraan golongan I-V.

"Beda tarif atas dan bawah. Jadi untuk yang elevated (layang) dia bayarnya tarif wilayah empat," papar Subakti.

Wilayah 1 dari Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 dari Jakarta IC-Cikarang Barat. Kemudian wilayah 3 dari Jakarta IC-Karawang Timur dan wilayah 4 tarif terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.

Baca juga: Pemerintah Dorong Potensi Ekonomi di Koridor Tol Ngawi-Kertosono

Untuk Golongan I, tarif naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000.

Kemudian, tarif golongan III juga naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Adapun golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000.

Sementara itu, untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek, naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000. "Terlihat tarif ini saling mendistribusi akibat lalu lintas tadi yang lebih efisien," pungkasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya