Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PEMERINTAH menetapkan sejumlah kriteria bagi BUMN dan lembaga yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Diketahui pada APBN 2021, pemerintah mengalokasikan PMN sebesar Rp42,38 triliun.
“Pertama, kita memang mendapatkan banyak usulan sebetulnya dari (perusahaan) BUMN. Banyak yang mengajukan usulan ke Kementerian BUMN,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam diskusi virtual, Jumat (6/11).
Perusahaan BUMN yang mengajukan rencana proyek kepada Kementerian BUMN akan dievaluasi. Mulai dari jenis program, hingga kemampuan pembiayaan.
Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Gulirkan PMN Rp42 Triliun untuk 8 BUMN
“Kita evaluasi mana yang sebetulnya bisa dibiayai sendiri. Walaupun idenya bagus, BUMN itu punya kapasitas untuk pembiayaan sendiri. Tidak serta merta kita setujui PMN,” imbuh Isa.
Menurutnya, BUMN yang diprioritaskan mengemban tugas dari pemerintah. Di lain sisi, kapasitas pembiayaannya terbatas, sehingga perlu didukung.
“Dia mungkin tidak bisa sepenuhnya mengupayakan sendiri dengan melakukan fundraising. Misalnya, penerbitan obligasi. Ini harus di-support pemerintah sebagai pemegang saham,” pungkasnya.
Pemerintah juga menambah kriteria BUMN penerima PMN 2021, yakni sangat terdampak pandemi covid-19. Sehingga, suntikan dana itu dapat memberi pertahanan bagi perusahaan.
Baca juga: Tren Positif Sektor Pertanian Harus Berlanjut pada 2021
“Di lain pihak, juga ada BUMN yang kita yakini bisa bantu masyarakat untuk hadapi pandemi. Kita kasih (PMN) untuk BUMN itu agar bisa bantu masyarakat,” terang Isa.
Kemudian, terdapat lima kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2020. Seperti, memberikan pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, dan peran calon investasi.
Syarat lainnya ialah kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi, berikut total aset yang dimiliki perusahaan.(OL-11)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 mencapai 5,12% (yoy), meski dihadapkan pada ketidakpastian global
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Penambahan tujuh Proyek Strategis Nasional (PSN) baru pada tahun 2026 dinilai berpotensi besar memberikan dampak ekonomi jika diimplementasikan secara optimal dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajarannya di bidang perekonomian untuk memfokuskan belanja negara kepada program-program penting
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved