Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Ini Kriteria BUMN yang Dapat Suntikan PMN

Despian Nurhidayat
06/11/2020 17:49
Ini Kriteria BUMN yang Dapat Suntikan PMN
Foto udara pembangunan ruas jalan tol di Sumatera Barat, yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero).(Antara/Iggoy el Fitra)

PEMERINTAH menetapkan sejumlah kriteria bagi BUMN dan lembaga yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Diketahui pada APBN 2021, pemerintah mengalokasikan PMN sebesar Rp42,38 triliun.

“Pertama, kita memang mendapatkan banyak usulan sebetulnya dari (perusahaan) BUMN. Banyak yang mengajukan usulan ke Kementerian BUMN,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam diskusi virtual, Jumat (6/11).

Perusahaan BUMN yang mengajukan rencana proyek kepada Kementerian BUMN akan dievaluasi. Mulai dari jenis program, hingga kemampuan pembiayaan.

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Gulirkan PMN Rp42 Triliun untuk 8 BUMN

“Kita evaluasi mana yang sebetulnya bisa dibiayai sendiri. Walaupun idenya bagus, BUMN itu punya kapasitas untuk pembiayaan sendiri. Tidak serta merta kita setujui PMN,” imbuh Isa.

Menurutnya, BUMN yang diprioritaskan mengemban tugas dari pemerintah. Di lain sisi, kapasitas pembiayaannya terbatas, sehingga perlu didukung.

“Dia mungkin tidak bisa sepenuhnya mengupayakan sendiri dengan melakukan fundraising. Misalnya, penerbitan obligasi. Ini harus di-support pemerintah sebagai pemegang saham,” pungkasnya.

Pemerintah juga menambah kriteria BUMN penerima PMN 2021, yakni sangat terdampak pandemi covid-19. Sehingga, suntikan dana itu dapat memberi pertahanan bagi perusahaan.

Baca juga: Tren Positif Sektor Pertanian Harus Berlanjut pada 2021

“Di lain pihak, juga ada BUMN yang kita yakini bisa bantu masyarakat untuk hadapi pandemi. Kita kasih (PMN) untuk BUMN itu agar bisa bantu masyarakat,” terang Isa.

Kemudian, terdapat lima kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2020. Seperti, memberikan pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, dan peran calon investasi.

Syarat lainnya ialah kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi, berikut total aset yang dimiliki perusahaan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya