Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terus dibahas dalam forum Tripartit antara kelompok buruh, pemerintah dan pengusaha.
Wakil Sekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Yoris Raweyai, Arnod Sihite menegaskan, tiga rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sudah dibahas, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja ,waktu kerja waktu istirahat dan PHK, serta pengupahan.
"Yang 3 RPP yaitu pengupahan, hubungan kerja ,waktu kerja waktu istirahat dan PHK serta penggunaan tenaga kerja asing itu sudah rampung dibahas, tersisa RPP Jaminan kehilangan pekerjaan," kata Arnod kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11).
Dijelaskan Arnod, hal yang dibahas dalam RPP tersebut salah satunya ialah mengenai batas periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak karena di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur tentang jangka waktu sehingga diperjelas di dalam RPP.
Baca juga : Pandemi Covid-19, Sebagian Pekerja Alami Pengurangan Jam Kerja
Dijelaskan Arnod, pemerintah sudah mengundang seluruh serikat buruh untuk membahas RPP UU Cipta Kerja .Namun hanya empat serikat buruh yang memenuhi undangan tersebut, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN), dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo).
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok. RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA),Hubungan kerja,waktu kerja waktu istirahat dan PHK dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (OL-7)
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved