Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terus dibahas dalam forum Tripartit antara kelompok buruh, pemerintah dan pengusaha.
Wakil Sekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Yoris Raweyai, Arnod Sihite menegaskan, tiga rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sudah dibahas, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja ,waktu kerja waktu istirahat dan PHK, serta pengupahan.
"Yang 3 RPP yaitu pengupahan, hubungan kerja ,waktu kerja waktu istirahat dan PHK serta penggunaan tenaga kerja asing itu sudah rampung dibahas, tersisa RPP Jaminan kehilangan pekerjaan," kata Arnod kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11).
Dijelaskan Arnod, hal yang dibahas dalam RPP tersebut salah satunya ialah mengenai batas periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak karena di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur tentang jangka waktu sehingga diperjelas di dalam RPP.
Baca juga : Pandemi Covid-19, Sebagian Pekerja Alami Pengurangan Jam Kerja
Dijelaskan Arnod, pemerintah sudah mengundang seluruh serikat buruh untuk membahas RPP UU Cipta Kerja .Namun hanya empat serikat buruh yang memenuhi undangan tersebut, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN), dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo).
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok. RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA),Hubungan kerja,waktu kerja waktu istirahat dan PHK dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (OL-7)
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved