3 RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Selesai Dibahas

Thomas Harming Suwarta
06/11/2020 01:41
3 RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Selesai Dibahas
Wasekjen KSPSI Arnod Sihite(Dok. Pribadi)

RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terus dibahas dalam forum Tripartit antara kelompok buruh, pemerintah dan pengusaha.

Wakil Sekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Yoris Raweyai, Arnod Sihite menegaskan, tiga rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sudah dibahas, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja ,waktu kerja waktu istirahat dan PHK,  serta pengupahan.

"Yang 3 RPP yaitu pengupahan, hubungan kerja ,waktu kerja waktu istirahat dan PHK serta penggunaan tenaga kerja asing itu sudah rampung dibahas, tersisa RPP Jaminan kehilangan pekerjaan," kata Arnod kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11).

Dijelaskan Arnod, hal yang dibahas dalam RPP tersebut salah satunya ialah mengenai batas periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak karena di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur tentang jangka waktu sehingga diperjelas di dalam RPP.

Baca juga : Pandemi Covid-19, Sebagian Pekerja Alami Pengurangan Jam Kerja

Dijelaskan Arnod, pemerintah sudah mengundang seluruh serikat buruh untuk membahas RPP UU Cipta Kerja .Namun hanya empat serikat buruh yang memenuhi undangan tersebut, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN), dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok. RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA),Hubungan kerja,waktu kerja waktu istirahat dan PHK dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya