Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," ujar Ida dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut Menaker, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.
Imbas pandemi, sebut Ida, telah berdampak pada kemampuan perusahaan yang diketahui alami kesulitan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Pemerintah, klaim Ida, tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah dengan bantuan atau stimulus yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Baca juga : Upah Minimum 2021 tidak Naik, Ekonom: Daya Beli Semakin Lemah
"Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," imbuh Menaker.
Sebagaimana diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020 alias tidak naik.
Pelaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. (OL-7)
Jika mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Pengusaha memiliki kesempatan hampir 1,5 bulan untuk mengevaluasi apakah memiliki kemampuan untuk melaksanakan kenaikan UMP DKI 2020 sebesar 8,51%.
Jika mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta Rp 3.940.973 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349.
Bagi yang lolos ujian CPNS, maka akan bisa bekerja di lingkungan Pemprov DKI dengan gaji hampir mencapai Rp20 juta tiap bulan.
Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021.
Baco menilai PSI hanya mencari sensasi sesaat.
Kondisi perusahaan di Cimahi sedang mengalami kesulitan imbas krisis global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan besok pihaknya akan menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
“Kami sudah melakukan survey KHL ke pasar dengan mengacu pada 78 item. Hasilnya, biaya kebutuhan hidup layak di Bekasi berkisar Rp5 juta atau setara dengan kenaikan 15%."
Apabila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Dewan pengupahan menunda rapat hingga dua hari kerja pemerintahan hingga Kamis (14/11) mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved