Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Konflik UU Ciptaker Bisa Pengaruhi Penilaian Investor

(Iam/Ant/E-3)
27/10/2020 05:10
Konflik UU Ciptaker Bisa Pengaruhi Penilaian Investor
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR0-RI saat mendengarkan salah satu narasumber Yose Rizal dari CSIS(MOHAMAD IRFAN)

KONFLIK terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) antara pemerintah dan rakyat, jika berlarut-larut, bisa memengaruhi penilaian investor yang berencana menanamkan modal di Indonesia. Mereka bisa mengubah rencana tersebut dan memilih negara tetangga sebagai pelabuhan alternatif.

"Omnibus law UU Ciptaker memang akan memudahkan investor masuk ke Indonesia. Namun, ini akan menjadi bumerang juga sehingga menimbulkan dampak negatif," kata Ketua Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, kemarin.

Yose menjelaskan setiap investor memiliki ekspektasi, misalnya tanpa adanya UU Ciptaker iklim investasi Indonesia nilainya 6 dari 10, tetapi dengan adanya UU Ciptaker nilainya bisa 8. Ketika UU Ciptaker tidak jadi ekspektasi, turun bukan dari 8 ke 6, melainkan ke 5-4.

Hal itu karena rencana pemerintah tidak didukung oleh masyarakatnya dan tidak terlaksana. "Untuk urusan hal seperti itu saja tidak bisa, bagaimana untuk masalah lainnya. Jadi tidak balik ke awal, tapi ekspektasi malah turun sehingga investasi akan ikut turun," ungkapnya.

"Jadi apabila pemerintah sudah menjanjikan reformasi birokrasi dan lainnya, jangan pernah ditarik lagi karena penilaian investasi tidak kembali ke posisi semula dan akan lebih turun," tambahnya.

Secara terpisah, peneliti lembaga kajian Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai reduksi kewenangan daerah dalam omnibus law UU Cipta Kerja berpotensi menurunkan investasi di daerah dalam jangka pendek.

Menurut dia, hal itu lantaran adanya penyesuaian peraturan perundangan turunan dari UU Cipta Kerja yang secara teknis jadi payung hukum kegiatan penanaman modal di daerah. Ada lagtime (tenggang waktu) akibat perubahan regulasi daerah terkait dengan investasi yang tidak secara otomatis diikuti oleh daerah sehingga potensi penerimaan daerah yang berasal dari pajak dan retribusi di tingkat provinsi akan menurun tajam. (Iam/Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya