Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Insentif Pajak masih Minim Dimanfaatkan

M Ilham Ramadhan Avisena
23/10/2020 11:35
Insentif Pajak masih Minim Dimanfaatkan
Ilustrasi(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi serapan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru sekitar Rp29,6 triliun, atau 24,6% dari total pagu sebesar Rp120,6 triliun. Dia mengajak jajaran Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menyampaikan informasi ihwal keringanan pajak yang diberikan pemerintah.

"Insentif perpajakan itu kita berikan Rp120,6 triliun meski sampai hari ini jumlah yang digunakan di bawah Rp30 triliun atau 24,6%. Namun kita akan tetap berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka," ujarnya saat memberi sambutan dalam Spectaxcular 2020 secara virtual, Jumat (23/10).

Sri Mulyani memerinci serapan yang baru sekitar Rp29,6 triliun itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah mencapai Rp2,18 triliun, pembebasan PPh impor pasal 22 sebesar Rp7,3 triliun, potongan PPh pasal 25 badan sebesar Rp10,2 triliun dan diberlakukannya percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski tergolong rendah, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan insentif pajak tetap harus diberikan guna meringankan beban masyarakat dan dunia usaha yang terdampak pandemi covid-19. Sri Mulyani menyadari dengan insentif itu penerimaan negara akan terkoreksi, namun sebagai instrumen fiskal, pajak juga harus berfungsi sebagai stimulus.

Kendati demikian, ia mengingatkan jajaran Ditjen Pajak tidak serta merta abai pada tugas utamanya untuk mengumpulkan pajak. Masyarakat dan dunia usaha yang dikategorikan mampu membayar pajak dan tidak terdampak pandemi harus tetap dipungut kewajibannya.

"Itu yang kita perjuangkan, karena sampai hari ini penerimaan pajak kita sudah mengalami kontraksi hingga lebih dari 17%, sementara belanja naik dan defisit kita meningkat hingga 6,34% dari PDB (Produk Domestik Bruto) atau lebih dari Rp1.000 triilun," tutur Sri Mulyani.

"Ini harus diatasi segera. Jadi meski tahun ini penerimaan pajak turun, Ditjen Pajak harus tetap mengumpulkan dan tahun depan untuk konsolidasi APBN agar APBN tidak terus mengalami defisit besar. Harus bisa mengumpulkan penerimaan pajak pada saat covid menurun dan pemulihan ekonomi terjadi," sambungnya.

Ia menambahkan, meski situasi pandemi melahirkan ketidakpastian, hal itu tidak berarti melunturkan semangat Ditjen Pajak menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab, penerimaan pajak berkontribusi besar pada penerimaan negara yang akhirnya memengaruhi kondisi APBN. Oleh karenanya, dia meminta agar semangat untuk mendukung pemulihan ekonomi tetap terjaga dengan mengadaptasi kondisi kenormalan baru. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya