Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menag: Penting Bagi Pelaku Usaha Memahami Jaminan Produk Halal

Despian Nurhidayat
20/10/2020 12:50
Menag: Penting Bagi Pelaku Usaha Memahami Jaminan Produk Halal
Kegiatan penyerahan sertifikat halal di Aceh.(ANTARA/AMPELSA )

MENTERI Agama Fachrul Razi mengatakan di saat pemerintah tengah berupaya memperbaiki kondisi perekonomian nasional akibat pandemi covid-19, penguatan pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Dia pun dengan tegas mendukung program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM terutama salah satu kelas pelatihan yang dibuka berkaitan dengan pentingnya manajemen produk halal.

Baca juga: Penerapan UU Jaminan Produk Halal Berpotensi Kacaukan Ekonomi

"Sebagaimana yang kita tahu, Indonesia memiliki Undang-Undang 33/2014 tentang jaminan produk halal. Selain memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, tujuan UU ini adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," ungkapnya dalam acara peresmian peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10).

Karena itu, lanjut Fachrul, penting bagi pelaku usaha memahami jaminan produk halal sekaligus memastikan bahwa produk yang dijual dan diperdagangkan di masyarakat telah memenuhi aspek kehalalan.

Selain itu, sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha untuk memproduksi produk halal, Kemenag melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah mengalokasikan anggaran 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal untuk 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Fasilitas ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal dan mulai merealisasikan kebijakan pemerintah yang tidak mengenakan biaya permohonan sertifikasi halal bagi pelaku UMK," kata Fachrul.

Menurutnya, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 lalu membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan dan kendala yang dialami oleh pemerintah satunya ialah jumlah dan sebaran UMKM.

Menurut data statistik yang tersedia, kata Fachrul, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, sekitar 30 juta lebih pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikat halal.

"Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan. Butuh dukungan SDM, pengelola layanan infratsruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyedia halal, sebaran lembaga pemeriksa halal atau LPH, pengawas DPH dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua," ujarnya.

"Meskipun tantangan itu nyata adanya, kami menyadari bahwa dibandingkan dengan maslahat dan manfaat yang diperolah pelaku usaha dari kewajiban bersertifikat halal. Kendala dan tantangan itu tak boleh menyurutkan niat dan optimisme kita semua. Karenanya sekali lagi saya apresiasi sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan halal seperti program pelatihan ini," sambung Fachrul.

Program ini diharapkan dapat menstimulasi program-program inisiatif lain dari berbagai program pemangku kepentingan halal. Indonesia dikatakan memiliki infrastruktur halal dan SDM sebagai modal untuk menjadikan halal Indonesia lebih berwibawa.

Ekspektasi masyarakat terhadap jaminan produk halal juga kian membesar. Banyak pihak yang menaruh harapan dan perhatian terhadap isu halal dalam lingkup nasional maupun global.

"Pendek kata, peluang sektor halal ini sangat menjanjikan dan bisa menjadi global halal booming di masa depan, tak terkecuali Indonesia. Pengalaman MUI menjalankan sertifikat halal selama kurang lebih 30 tahun dan sekarang dilanjutkan oleh BPJPH untuk melaksanakan jaminan produk halal, hemat saya lebih dari cukup bagi Indonesia untuk bermain di arena halal global. Ini adalah aset berharga dan amal jariah bagi bangsa Indonesia. Saatnya memanfaatkan momentum ini dengan langkah-langkah besar dan strategis untuk menjadikan Indonesia kiblat halal dunia," pungkasnya. (Des/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya