Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24/2004 (UU LPS) dan beroperasi sejak 22 September 2005 memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah. Selain itu, aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Pasca disahkannya UU Nomor 9/2016 (UU PPKSK) menegaskan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia.
Sehingga terjadi perluasan kewenangan LPS dalam melaksanakan penyelesaian dan penanganan bank gagal yang dilengkapi dengan opsi metode Purchase and Assumption (P&A) dan Bridge
Bank, serta amanat sebagai penyelenggara Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam kondisi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonominan nasional.
LPS menjamin simpanan dari setiap bank yang berkegiatan di wilayah NKRI, meliputi bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik konvensional maupun syariah. Pada Agustus 2020 bank dalam penjaminan LPS mencapai 110 bank umum, dan 1.678 BPR/BPRS. Dari jumlah itu, rekening yang dijamin LPS pada periode yang sama mencapai 99,91% atau setara 330.519.351 rekening.
Secara nominal, jumlahnya 51,50% atau setara Rp3.383,42 triliun. Jumlah rekening yang dijamin LPS selalu berada pada level di atas 90%, yaitu level standar minimum konsensus asosiasi penjamin simpanan internasional (IADI). Sedangkan, nominal simpanan yang dijamin pada level di atas 50%, jauh di atas konsensus IADI yang sekitar 20-30%.
Sesuai best practices memitigasi moral hazard, setiap rekening simpanan yang dijamin LPS perlu mentaati prinsip 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Rata-rata maksimum nilai simpanan yang dijamin institusi penjamin simpanan di berbagai negara di dunia sekitar 2 kali PDB per kapita. Berdasarkan studi Demirguc-Kunt et al. (2015) dalam Journal of Financial Stability, rata-rata penjaminan simpanan per PDB per kapita negara berpendapatan tinggi sekitar 5 kali, negara berpendapatan menengah ke atas 6 kali, negara berpendapatan menengah
ke bawah 11 kali, dan negara berpendapatan rendah 5 kali.
Sementara besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS yang sejak Oktober 2008 meningkat menjadi Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara 33,8 kali PDB per kapita nasional 2019
(sekitar 46,4 kali PDB per kapita nasional 2013). Hal itu menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank.
Menghadapi pandemi covid-19, penerbitan Perppu Nomor 1/2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2/2020 meningkatkan kapasitas LPS sebagai salah satu penjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Perluasan kewenangan itu antara lain, keterlibatan lebih dini LPS dalam persiapan dan peningkatan intensitas resolusi bank, akses pada sumber pendanaan baru bila LPS mengalami kesulitan
likuiditas, pertimbangan kriteria-kriteria tambahan lebih komprehensif dalam memutuskan metode resolusi bank, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah serta besaran simpanan yang dijamin.
Perluasan kewenangan diturunkan dalam bentuk PP Nomor 33/2020. Terkait hal itu, Pemerintah bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, LPS, dan Kementerian Keuangan berusaha menyiapkan berbagai extraordinary measures. Yaitu, berupa bauran kebijakan, stimulus ekonomi, dan penguatan wewenang pada institusi-institusi vital yang diharapkan segera memulihkan perekonomian nasional ke level sebelum pandemi dan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Jadi, bersama LPS, nasabah bank dijamin aman, tenang dan pasti. (S1-25)
Ribuan peserta dan penonton dari luar kota dan luar negeri diharapkan ikut menggerakkan sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan UMKM lokal.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, daya beli masyarakat diperkirakan masih akan rendah di semester I 2025.
Sebanyak 624,67 juta rekening nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Desember 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level 4,25% untuk bank umum rupiah dan 2,25% untuk valuta asing di bank umum.
Di Sulsel per 31 Oktober 2024, cakupan penjaminan bank umum yang dijamin penuh sebanyak 17,68 juta rekening atau sudah 99,97%.
LPS berkolaborasi dengan Yayasan Care Peduli (YCP/Care Indonesia) mendukung pencapaian generasi emas Indonesia melalui implementasi program percepatan penurunan stunting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved