Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menekankan pentingnya keberadaan bank tanah untuk menghapus praktik mafia tanah yang selama ini menguasai banyak tanah.
Keberadaan bank tanah merupakan salah satu poin yang diatur di bagian keempat mulai Pasal 125 UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR untuk disahkan Presiden. Sebelum adanya UU itu, selama ini banyak tanah yang menganggur atau telantar dan dikuasai oleh mafia tanah.
"Jadi, kalau ada tanah tidak diurus, ada transisi yang baik, pemerintah masuk, semua terlibat dari awal. Biasanya, mafia tanah yang kuat, dia yang kuasai banyak tanah," ungkap Sofyan dalam konferensi pers secara daring, kemarin.
Tanah-tanah yang telantar itu, sambungnya, tak jarang berujung sengketa. Akibatnya, sering muncul ketidakadilan karena pihak yang memiliki kekuatan besar yang akhirnya akan menguasai tanah sengketa tersebut.
"Selama ini dirampok orang, siapa yang kuat, dia yang dapat. Itu di Sukabumi, ada 1.000 hektare, orang tahu tidak siapa yang menguasai di sana? Itu nanti kita masukkan ke bank tanah," tegas Sofyan.
Secara teknis, tanah telantar itu ialah tanah yang tidak pernah diurus, tidak dipedulikan pemiliknya, atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya. Lewat UU Cipta Kerja, tanah itu akan diambil alih oleh bank tanah.
"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya, tetapi pemiliknya punah, sudah pergi ke luar negeri, itu diambil bank tanah asetnya. Itu karena kebanyakan tanah, telantar. Jika Anda merasa memiliki dan peduli, pasti Anda kerja sama dengan petani supaya bermanfaat. Itu bukan tanah telantar namanya," tegas Sofyan.
Dia menambahkan, tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah, terlebih tanah adat yang telah ditetapkan peraturan daerah.
Di UU Cipta Kerja, bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri dari komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Jadi, bank tanah, dikatakan Sofyan, akan dibuat layaknya korporasi. (Des/E-2)
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
BADAN Bank Tanah menyiapkan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, untuk pembangunan bandar udara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Badan Bank Tanah segera menyerahkan seluas 1.883 hektare ke pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk dibagikan ke masyarakat.
Badan Bank Tanah Penajam Paser Utara kini sedang giat mengkoordinasikan penggunaan lahan negara di wilayah tersebut
Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 2.900 hektar dari total 6.647 hektar di Poso, Sulawesi Tengah untuk pembangunan industri sapi perah dan industri pengolahan susu.
Menurutnya, dalam masterplan atau perencanaan pembangunan dan pengembangan yang dimaksud, Bank Tanah telah menyusun areal peternakan dan perkebunan yang siap menerima investor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved