Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menekankan pentingnya keberadaan bank tanah untuk menghapus praktik mafia tanah yang selama ini menguasai banyak tanah.
Keberadaan bank tanah merupakan salah satu poin yang diatur di bagian keempat mulai Pasal 125 UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR untuk disahkan Presiden. Sebelum adanya UU itu, selama ini banyak tanah yang menganggur atau telantar dan dikuasai oleh mafia tanah.
"Jadi, kalau ada tanah tidak diurus, ada transisi yang baik, pemerintah masuk, semua terlibat dari awal. Biasanya, mafia tanah yang kuat, dia yang kuasai banyak tanah," ungkap Sofyan dalam konferensi pers secara daring, kemarin.
Tanah-tanah yang telantar itu, sambungnya, tak jarang berujung sengketa. Akibatnya, sering muncul ketidakadilan karena pihak yang memiliki kekuatan besar yang akhirnya akan menguasai tanah sengketa tersebut.
"Selama ini dirampok orang, siapa yang kuat, dia yang dapat. Itu di Sukabumi, ada 1.000 hektare, orang tahu tidak siapa yang menguasai di sana? Itu nanti kita masukkan ke bank tanah," tegas Sofyan.
Secara teknis, tanah telantar itu ialah tanah yang tidak pernah diurus, tidak dipedulikan pemiliknya, atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya. Lewat UU Cipta Kerja, tanah itu akan diambil alih oleh bank tanah.
"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya, tetapi pemiliknya punah, sudah pergi ke luar negeri, itu diambil bank tanah asetnya. Itu karena kebanyakan tanah, telantar. Jika Anda merasa memiliki dan peduli, pasti Anda kerja sama dengan petani supaya bermanfaat. Itu bukan tanah telantar namanya," tegas Sofyan.
Dia menambahkan, tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah, terlebih tanah adat yang telah ditetapkan peraturan daerah.
Di UU Cipta Kerja, bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri dari komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Jadi, bank tanah, dikatakan Sofyan, akan dibuat layaknya korporasi. (Des/E-2)
Pemprov Bengkulu meneken MoU pemanfaatan potensi pertanahan untuk pengembangan daerah. Identifikasi awal lahan eks-hak diperkirakan 20 ribu hektare.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi tanah bekas kebun di Sulawesi Tengah oleh Badan Bank Tanah jadi aset strategis: reforma agraria, investasi pangan, dan pertahanan IKN.
Hilirisasi industri kakao di Indonesia terus dipacu melalui strategi klasterisasi UMKM yang difokuskan pada penciptaan ekosistem agribisnis inklusif dari hulu ke hilir,
Pemanfaatan aset sitaan dari kasus korupsi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus dikaji oleh Badan Bank Tanah (BBT)
Investor asing dan lokal makin aktif digandeng Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan yang dikelolanya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved