Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bank Tanah Libas Habis Mafia Tanah

(Des/E-2)
17/10/2020 04:20
Bank Tanah Libas Habis Mafia Tanah
MENTERI AGRARIA SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH DI KOLAKA TIMUR:(ANTARA FOTO/HumasBPNKendari/JJ/hp.)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menekankan pentingnya keberadaan bank tanah untuk menghapus praktik mafia tanah yang selama ini menguasai banyak tanah.

Keberadaan bank tanah merupakan salah satu poin yang diatur di bagian keempat mulai Pasal 125 UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR untuk disahkan Presiden. Sebelum adanya UU itu, selama ini banyak tanah yang menganggur atau telantar dan dikuasai oleh mafia tanah.

"Jadi, kalau ada tanah tidak diurus, ada transisi yang baik, pemerintah masuk, semua terlibat dari awal. Biasanya, mafia tanah yang kuat, dia yang kuasai banyak tanah," ungkap Sofyan dalam konferensi pers secara daring, kemarin.

Tanah-tanah yang telantar itu, sambungnya, tak jarang berujung sengketa. Akibatnya, sering muncul ketidakadilan karena pihak yang memiliki kekuatan besar yang akhirnya akan menguasai tanah sengketa tersebut.

"Selama ini dirampok orang, siapa yang kuat, dia yang dapat. Itu di Sukabumi, ada 1.000 hektare, orang tahu tidak siapa yang menguasai di sana? Itu nanti kita masukkan ke bank tanah," tegas Sofyan.

Secara teknis, tanah telantar itu ialah tanah yang tidak pernah diurus, tidak dipedulikan pemiliknya, atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya. Lewat UU Cipta Kerja, tanah itu akan diambil alih oleh bank tanah.

"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya, tetapi pemiliknya punah, sudah pergi ke luar negeri, itu diambil bank tanah asetnya. Itu karena kebanyakan tanah, telantar. Jika Anda merasa memiliki dan peduli, pasti Anda kerja sama dengan petani supaya bermanfaat. Itu bukan tanah telantar namanya," tegas Sofyan.

Dia menambahkan, tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah, terlebih tanah adat yang telah ditetapkan peraturan daerah.

Di UU Cipta Kerja, bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri dari komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Jadi, bank tanah, dikatakan Sofyan, akan dibuat layaknya korporasi. (Des/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya