Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan (POJK) untuk mengatur terhadap layanan urung dana (Crowdfunding) bersifat pinjaman.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan bahwa saat ini, baru terdapat POJK yang mengatur atas Equity Crowdfunding. Namun, menurutnya, tidak semua pengusaha akan senang jika harus merelakan sebagian dari kepemilikan atas usaha mereka untuk menghimpun permodalan.
“Sudah jalan Crowdfunding, layanan urung dana. Yang sudah ada POJK-nya bentuknya Equity Crowdfunding. Jadi kalau kurang modal, dikasih permanen equity. Tetapi gak semua usaha senang kalau dikasih uang harus bayar dividen, karena modal kan kepemilikan,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (15/10).
Maka dari itu, kata Tirta, OJK tengah menggodok pengaturan terhadap mekanisme crowdfunding yang bersifat pinjaman atau obligasi. Adapun ia mengharapkan aturan ini dapat dikeluarkan pada akhir tahun ini.
“Crowdfundingnya kedepan tidak hanya untuk equity tapi dalam bentuk utang. Itu aturannya sedang digodok. Mudah-mudahan akhir tahun sudah bisa keluar,” ujar Tirta.
Sebagai informasi, Crowdfunding merupakan salah satu jenis teknologi finansial (fintech) yang kini semakin populer bagi para pengusaha, khususnya pengusaha perintis atau startup. Pasalnya melalui crowdfunding, pelaku usaha dapat mengajukan pendanaan terhadap usahanya melalui salah satu platform crowdfunding dimana sejumlah pemilik modal dapat menanamkan modal di usaha tersebut.
Menurut Tirta, crowdfunding merupakan alternatif yang baik bagi para usaha mikro atau kecil dibandingkan peer-to-peer lending (p2p lending) jika mereka hendak melakukan ekspansi bisnisnya atau mungkin memerlukan pendanaan terhadap suatu proyek dengan nilai cukup besar.
Pasalnya, ia menilai bahwa skalabilitas pinjaman dari P2P lending bersifat individual (private-to-private) sehingga kemampuan pemberi pinjaman sangat terbatas, serta skala pinjaman pun juga sangat kecil. Sementara melalui crowdfunding, pelaku usaha dapat menghimpun dana lebih besar karena bisa menghimpun dana dari berbagai pemberi modal sehingga terjadi diversifikasi resiko.
Kemudian, Tirta menilai bahwa fintech P2P lending lebih cocok dimatching kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang masih unbankable namun membutuhkan modal kerja untuk usahanya.
“Kalau usaha mikro kan tidak bankable jadi salah satunya dengan fintech (P2P Lending). Tapi bagaimana fintech ini agar yang mikro jadi kecil, dan kecil jadi menengah. Jadi ke depannya OJK ada melalui crowdfunding,” pungkasnya. (Des/OL-09)
Perencanaan yang matang merupakan kunci untuk menyeimbangkan antara kebutuhan saat ini dan impian di masa depan.
Masyarakat semakin cepat mengakses layanan keuangan digital, namun pemahaman mereka belum sepenuhnya sejalan.
Sejak berdiri pada 2000, SMS Finance telah melayani jutaan pelanggan dalam sektor pembiayaan, khususnya pembiayaan mobil bekas dan multiguna.
Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan dalam inklusi dan literasi keuangan nasional, termasuk pembentukan dewan baru yang fokus pada kesejahteraan keuangan.
Forum ini menjadi wadah strategis bagi Aftech untuk menyatukan langkah industri, regulator, dan mitra global dalam mempercepat inklusi keuangan digital.
Rupiah digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat sistem pembayaran lintas batas, serta menjadi fondasi yang kokoh bagi inovasi keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved