Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan menuturkan, pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menjadi karpet merah bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
UU Ciptaker, katanya, dirancang untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini.
Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.
Heri mengatakan, ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Misalnya, di Bab V soal kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Ia menyebut untuk UMKM sendiri, pasal yang disebutkan terbentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.
"Di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," ujar Heri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (14/10).
Legislator dari Gerindra itu juga menjelaskan, perhatian terhadap UMKM dimulai dengan mengubah Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria.
Baca juga : UU Cipta Kerja Potong Birokrasi Hilangkan Korupsi
Menurutnya, dalam regulasi lama itu kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih. Di dalam UU Ciptaker diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, nilai investasi, insentif dan disinsentif, jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha dan lainnya.
"Perluasan kriteria ini diharapkan membuat unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM bertambah. Perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT)," terang Heri.
Nantinya, pendaftaran secara daring oleh pelaku UMKM akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.
Heri menambahkan, perizinan tunggal meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal. Selain itu, pola kemitraan dengan usaha besar juga ditambah dengan pola rantai pasok.
"Ketentuan rantai pasok dibahas dengan menambahkan Pasal 32A yang meliputi pengelolaan perpindahan produk dari penyedia bahan baku, pendistribusian produk kepada konsumen dan pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku serta proses pabrikasi," pungkas Heri. (OL-7)
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved