Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menegaskan pihaknya akan memberantas illegal fisihing. Karenanya, ia meminta Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 untuk memainkan peran strategis dalam pemberantasan tersebut.
"Tidak ada kompromi bagi para para pelaku illegal fishing. Manfaatkan teknologi terkini agar pemberantasan illegal fishing dapat berjalan ekfektif dan efisien dan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku," jelas Edhy dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
Edhy juga menuturkan pihaknya akan melakukan operasi pada wilayah yang rawan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan atau WPP 711 (Laut Natuna Utara) atau daerah overlap serta WPP 718 (Laut Arafuru).
Baca juga: Industri Hasil Tembakau Terpukul Pandemi Covid-19
KKP juga akan menindak penangkapan ikan yang merusak menggunakan bom ikan dan bahan peledak lainnya (destructive fishing) yang marak terjadi.
“Satgas juga akan melakukan operasi pada wilayah rawan illegal fishing dan destructive fishing," kata Edhy.
Pihaknya juga akan melibatkan jaringan internasional dapat berjalan efektif dalam memberantas illegal fishing.
Edhy juga meminta agar Satgas 115 menciptakan terobosan-terobosan penanganan illegal fishing.
Selain itu, Edhy juga menginstruksikan agar Satgas 115 ikut mengawal industrialisasi perikanan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. (OL-1)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved