Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (12/10) sore ditutup menguat didukung pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. IHSG ditutup menguat 39,44 poin atau 0,78 persen ke posisi 5.093,1.
Kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 bergerak naik 5,5 poin atau 0,72 persen menjadi 777,3. "IHSG ditutup menguat sebab euforia pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU masih sangat kuat, sehingga pergerakan IHSG berhasil ditutup di zona positif. Kemudian market juga mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI dalam mengakhiri penerapan PSBB," kata analis Bina Artha Sekuritas M Nafan Aji Gusta di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, lanjut Nafan, pelaku pasar juga mengapresiasi kemajuan vaksin covid-19 dan komitmen Presiden AS Donald Trump untuk mengesahkan program stimulus besar.
Dibuka menguat, IHSG nyaman berada di zona hijau hingga penutupan perdagangan saham. Tujuh sektor meningkat, yakni keuangan naik paling tinggi yaitu 1,83 persen, diikuti pertanian dan pertambangan masing-masing 1,27 persen dan 1,01 persen. Tiga sektor terkoreksi dengan properti paling dalam yaitu minus 0,43 persen, diikuti aneka industri dan konsumer masing-masing minus 0,27 persen dan minus 0,12 persen.
Penutupan IHSG diiringi aksi jual saham oleh investor asing yang ditunjukkan dengan jumlah jual bersih asing atau net foreign sell sebesar Rp104,93 miliar. Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 673.960 kali transaksi dengan saham yang diperdagangkan sebanyak 10,58 miliar lembar senilai Rp7,01 triliun. Sebanyak 266 saham naik, 168 saham menurun, dan 166 saham tidak bergerak nilainya.
Bursa saham regional Asia sore ini, antara lain Indeks Nikkei melemah 61 poin atau 0,26 persen ke 23.558,69, Indeks Hang Seng naik 530,55 poin atau 2,2 persen ke 24.649,68, dan Indeks Straits Times meningkat 21,34 poin atau 0,84 persen ke 2.554,3. (Ant/OL-14)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved