Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DI tengah gelombang protes terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah menjamin hak pekerja yang menjadi korban PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan secara detail hak yang diterima pekerja terdampak PHK. Aturan itu tertuang dalam UU Cipta Kerja.
“Pekerja atau buruh selama proses PHK, mereka masih diberikan upah. Itu tegas dalam UU Cipta Kerja," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
Baca juga: PSHK UII Akan Ajukan Uji Formil dan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Ketentuan selanjutnya, jaminan sosial terkait kehilangan pekerjaan. Adapun manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Ida mengklaim UU Cipta Kerja lebih memberikan kepastian terhadap pekerja atau buruh korban PHK.
Diketahui, skema pembayaran pesangon sebesar 25 kali upah pekerja. Dengan ketentuan, 19 kali upah dari pemberi kerja dan 6 kali dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJAMSOSTEK.
"Ketika seseorang mengalami PHK, dia membutuhkan pesangon. Dia akan diberikan cash benefit. Paling penting, ketika dia di-PHK, dia membutuhkan skill baru, maka diberikan up skilling," jelas Ida.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sektor Properti akan Untung
"Selain itu yang penting juga, ketika kena PHK, dia mendapatkan akses kerja yang di-manage pemerintah. Dia akan mendapatkan kemudahan untuk memeperoleh pekerjaan baru," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus ketentuan sanksi pidana terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ketentuan itu dikatakannya sama seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Saya kira banyak distorsi yang berkembang di masyarakat, yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," pungkas Ida.(OL-11)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved