Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DI tengah gelombang protes terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah menjamin hak pekerja yang menjadi korban PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan secara detail hak yang diterima pekerja terdampak PHK. Aturan itu tertuang dalam UU Cipta Kerja.
“Pekerja atau buruh selama proses PHK, mereka masih diberikan upah. Itu tegas dalam UU Cipta Kerja," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
Baca juga: PSHK UII Akan Ajukan Uji Formil dan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Ketentuan selanjutnya, jaminan sosial terkait kehilangan pekerjaan. Adapun manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Ida mengklaim UU Cipta Kerja lebih memberikan kepastian terhadap pekerja atau buruh korban PHK.
Diketahui, skema pembayaran pesangon sebesar 25 kali upah pekerja. Dengan ketentuan, 19 kali upah dari pemberi kerja dan 6 kali dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJAMSOSTEK.
"Ketika seseorang mengalami PHK, dia membutuhkan pesangon. Dia akan diberikan cash benefit. Paling penting, ketika dia di-PHK, dia membutuhkan skill baru, maka diberikan up skilling," jelas Ida.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sektor Properti akan Untung
"Selain itu yang penting juga, ketika kena PHK, dia mendapatkan akses kerja yang di-manage pemerintah. Dia akan mendapatkan kemudahan untuk memeperoleh pekerjaan baru," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus ketentuan sanksi pidana terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ketentuan itu dikatakannya sama seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Saya kira banyak distorsi yang berkembang di masyarakat, yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," pungkas Ida.(OL-11)
Microsoft melakukan PHK sekitar 9.000 karyawan, sekitar 4% dari total tenaga kerja globalnya.
Pengamat ekonomi Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi.
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menaruh perhatian terhadap fenomena PHK yang melanda pekerja media.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kesiapan AI di Indonesia sebenarnya sudah berada pada tingkat yang dikatakan cukup matang.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved