Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
NILAI tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Rabu (7/10) sore ditutup menguat seiring kembalinya optimisme pasar terkait UU Cipta Kerja yang disahkan pada awal pekan lalu. Rupiah ditutup menguat 25 poin atau 0,17% menjadi 14.710 per dolar AS dari sebelumnya 14.735 per dolar AS.
"Hari ini pasar kembali bersahabat setelah mengetahui isi dari UU Cipta Kerja, sehingga pro dan kontra tentang UU tersebut semakin menipis. Alhasil pasar kembali optimis. Wajar kalau modal asing kembali parkir di pasar dalam negeri," kata Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi di Jakarta, Rabu.
Dari eksternal, Presiden AS Donald Trump menolak proposal stimulus Ketua DPR AS Nancy Pelosi senilai US$2,4 triliun dan menginstruksikan perwakilannya untuk menghentikan pembicaraan sampai setelah pemilihan. Langkah tersebut memberikan pukulan terhadap harapan adanya stimulus lebih lanjut yang menurut Gubernur Federal Reserve (Fed) Jerome Powell diperlukan untuk memastikan pemulihan yang kuat di Negeri Paman Sam.
Rupiah pada pagi hari dibuka menguat di posisi 14.710 per dolar AS. Sepanjang hari rupiah bergerak di kisaran 14.710 per dolar AS hingga 14.753 per dolar AS. Kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada Rabu menunjukkan rupiah melemah menjadi 14.784 per dolar AS dibanding hari sebelumnya di posisi 14.712 per dolar AS. (Ant/OL-14)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved