Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Besok, KSPI Tetap Gelar Mogok Kerja Nasional

Insi Nantika Jelita
05/10/2020 20:40
Besok, KSPI Tetap Gelar Mogok Kerja Nasional
Demonstrasi buruh menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hari ini.(Antara)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, 32 federasi dan konfderasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa yang diberi nama mogok nasional.

Seperti diketahui, DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU pada sore tadi (5/10).

"Besok sampai 8 Oktober, mogok nasional akan diikuti 2 juta buruh," kata Said dalam keterangan resminya, hari ini.

Iqbal mengatakan, sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Lalu, ada Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Dua juta buruh yang mengikuti nasional tersebut, ungkap Iqbal, meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, dan lain-lain.

Dijelaskan Iqbal, mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” pungkas Iqbal. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya