Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DPR Pastikan UU Cipta Kerja tak Hapus Hak Cuti Pekerja

Insi Nantika Jelita
05/10/2020 19:29
DPR Pastikan UU Cipta Kerja tak Hapus Hak Cuti Pekerja
Momen pengesahan RUU Cipta kerja menjadi UU(Antara/Hafidz Mubarak A)

KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghapus hak cuti pekerja. Hal itu ia sampaikan dalam sidang pengesahan UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

"UU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ungkap Supratman.

Dalam persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Supratman menyebut persyaratannya tetap mengikuti aturan berlaku dalam UU tentang Ketenagakerjaan.

Diketahui, pada pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam satu tahun. Karyawan dapat memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus menerus di perusahaan.

Supratman juga menerangkan, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan kepada pekerja dengan Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga : Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Diwarnai Walk Out

"Program JKP dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP) yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha," kata Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja korban PHK. Adapun skema yang diusulkan untuk pesangon pekerja yang terkena PHK ialah 25 kali upah.

"Pada saat ini tenaga kerja di dominasi oleh lulusan SMA ke bawah sebesar 85%. Oleh karena itu perlu penciptaan lapangan kerja di samping itu peningkatan perlindungan kepada para pekerja," kata Airlangga.

"Disampaikan bahwa negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik