Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibuat untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. Namun, ekonom Indef Bhima Yudhistira memprediksi RUU Cipta Kerja tidak langsung memacu investasi begitu disahkan.
"Dampak dari Omnibus Law diperkirakan tidak akan signifikan dalam meningkatkan daya saing dan investasi. Masalahnya, ada beberapa indikator," jelas Bhima saat dihubungi, Minggu (4/10).
Masalah pertama, lanjut dia, RUU Cipta Kerja mengubah ratusan pasal. Sehingga, butuh perubahan ribuan aturan teknis di level peraturan pemerintah, peraturan Menteri, hingga peraturan daerah.
Baca juga: Bank Dunia: Jangan Sampai RUU Cipta Kerja Jadi Bumerang
"Ini justru memberi ketidakpastian, karena banyaknya aturan yang berubah di tengah resesi ekonomi. Padahal investor butuh kepastian," pungkas Bhima.
Indikator kedua, regulasi tersebut tidak langsung memacu daya saing dan investasi karena adanya aksi penolakan dari serikat buruh. Kondisi itu berpotensi merusak hubungan industrial di level mikro maupun tingkat perundingan perusahaan (bipartit).
"Karena ancaman mogok kerja bisa turunkan produktivitas. Yang rugi juga pengusaha," imbuhnya.
Baca juga: Lusa, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja
Investasi juga tidak bisa langsung masuk ke Tanah Air. Sebab, banyak variabel yang menjadi pertimbangan investor. Seperti, keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efektivitas insentif fiskal dan nonfiskal, berikut ketersediaan bahan baku dan biaya logistik.
"Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work. Di mana hak buruh sangat dihargai, bukan sebaliknya. Menurunkan hak buruh bertentangan dengan prinsip negara maju," tukas Bhima.
Gelombang penolakan terhadap RUU Cipta Kerja tidak hanya berasal dari buruh, namun juga elemen lain yang dirugikan. Misalnya petani yang dirugikan dengan adanya klausul impor pangan yang disamakan dengan produksi pangan dan cadangan nasional.(OL-11)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved