Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sekitar 2 juta buruh akan mogok kerja untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh. Aksi itu digelar pada 6 sampai 8 Oktober 2020. Dasar hukum mogok nasional adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ungkap Iqbal dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (4/10).
Jutaan buruh tersebut berasal dari 32 federasi serikat yang menyatakan menolak Omnibus Law. Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil," jeasnya.
Seperti diketahui, pada Sabtu (3/10) malam, pemerintah bersama Panja Baleg DPR sepakat RUU Ciptaker dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.
Iqbal menegaskan, ada beberapa isu yang tidak disetujui buruh Indonesia atas hasil kesepakatan RUU Cipta Kerja tersebut. Pertama, buruh menolak keras kesepakatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus.
Baca juga: Komitmen DPD RI Kawal RUU Cipta Kerja agar Majukan Daerah
Menurut Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan harus tetap ada. Ia membantah jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.
“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” lanjutnya.
Penolakan isi RUU Ciptaker lain ialah buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Said Iqbal mempertanyakan, dari mana BPJS mendapat sumber dananya.
"Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk akal. Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan," ungkapnya.
Isu lain yang ditolak buruh, imbuh Iqbal, ialah soal outsourcing. Pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Ia menyebut, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
"Buruh menolak outsourcing seumur hidup. Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh," pungkas Iqbal.(OL-5)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved