Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH mengusulkan ada perubahan dalam pemberian pesangon PHK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi 25 kali upah.
Sebelumnya, bersama DPR RI disepakati pesangon PHK sebesar 32 kali upah pekerja, dengan skema 23 kali upah ditanggung oleh pemberi kerja dan 9 kali oleh pemerintah lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini terutama dampak covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Perhitunganya, beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan dengan JKP sebanyak 6 kali," jelas Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam tayangan Youtube Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, Sabtu (3/10).
Elen beralasan, perubahan usulan tersebut karena pihaknya menemukan bahwa banyak pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mampu memberikan pesangon PHK dengan jumlah 32 kali upah pekerja.
"Kami sampaikan faktanya, bahwa tidak banyak yang bisa memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu, oleh karena itu kami ingin pemberian pesangon itu betul-betul dapat diberikan kepada pekerja," jelas Ellen.
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono juga menuturkan, perubahan usulan pesangon PHK menjadi 25 kali upah itu karena ditemukan hanya sedikit perusahaan yang menyanggupi pembayaran pesangon sebesar 32 kali.
"Faktanya hanya 7% (perusahaan) yang mampu untuk bisa merealisasikan itu. Bahwa usulan yang kami ajukan menjaga keseimbangan antara pekerja dan pemberi kerja," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat di Baleg DPR Hinca Pandjaitan melayangkan protes terhadap usulan pemerintah tersebut. Ia bersikeras bahwa pemberian pesangon PHK tetap 32 kali upah pekerja.
"Apa karena hanya 7% yang sanggup kita minta turun? Rasanya kita tidak bisa terima alasan itu. Justru kita harus berpihak ke buruhnya kalau bicara keadilan sosial. Fraksi Demokrat tetap kembali ke konsep lama (32 kali upah)," tegas Hinca.
Legislator dari NasDem Taufik Basari mempertanyakan jaminan pemerintah mengenai perubahan usulan pesangon tersebut jika diimplementasikan kedepanya.
"Dengan perubahan (usulan) kebijakan ini, jaminannya apa agar tidak terjadi PHK massal? Bagaimana meyakinkan buruh atas usulan ini?" pungkasnya. (OL-4)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved