Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Akui Banyak Sengketa, Menteri ATR: Kita Perangi Mafia Tanah

Insi Nantika Jelita
22/9/2020 15:30
Akui Banyak Sengketa, Menteri ATR: Kita Perangi Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf )

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengakui ada banyak sengketa yang terjadi mengenai tanah. Namun, ia tidak menerangkan secara detail kasus seperti apa yang menyangkut sengketa tersebut.

“Hari ini banyak sekali sengketa akibat dari banyak faktor, misalnya tanah bersengketa karena koordinat yang tidak tepat akibat teknologi yang kurang mendukung di zaman dulu. Hal ini yang sedang kita selesaikan," kata Sofyan dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (22/9).

Baca juga: OJK Dinilai Perlu Lakukan Pengawasan Terintegrasi

Sofyan menegaskan, pihaknya bakal memerangi mafia tanah yang mengganggu proyek Kementrian ATR selama ini.

"Kita perangi mafia tanah dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian. Kita perangi segala macam praktik mafia tanah supaya memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,” jelasnya.

Sofyan menuturkan pentingnya kepastian hukum pertanahan untuk menarik investor. Menurutnya, jika ada sengketa tanah akan berpengaruh pada iklim investasi

“Kepastian hukum pertanahan itu sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan, kalau orang tidak yakin terhadap status tanah, misal ada sengketa atau tumpang tindih, itu akan sangat mahal dan merugikan investasi,” jelas Sofyan.

Dalam hal kepastian hukum dalam bidang pertanahan, Kementerian ATR kata Sofyan, mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga pada tahun 2025 ditargetkan seluruh tanah terdaftar dan bersertipikat.

“Kalau sudah terdaftar dengan koordinat yang tepat, dan lain sebagainya, maka semua orang bisa melihat letak tanahnya, berapa luasnya, kalau membeli tanah juga lebih mudah," kata Sofyan.

Reforma agraria, sebut Sofyan, berperan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Hal tersebut bisa diatasi dengan redistribusi tanah. Ia mengatakan, di dalam RUU Cipta Kerja, ada pembahasan soal bank tanah.

"Nanti tanah yang tak bertuan, tanah yang habis masa berlakunya dan tanah yang terlantar akan dimasukkan ke bank tanah dan tanah yang masuk ke dalam bank tanah paling sedikit 25% diberikan untuk Reforma Agraria, membangun rumah rakyat, memberikan tanah kepada rakyat di sektor pertanian, dan lain-lain," pungkas Sofyan. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya