Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penerimaan dari Pengelolaan Ruang Laut Alami Peningkatan

Pengirim: M. Ilham Ramadhan Avisena
21/9/2020 14:46
Penerimaan dari Pengelolaan Ruang Laut Alami Peningkatan
Foto udara lokasi wisata Pulau Bokori di Konawe, Sulawesi Tenggara.(Antara/Jojon)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan ruang laut hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Hingga September 2020, capaian PNBP sektor tersebut mencapai Rp6,9 miliar. Adapun capaian periode yang sama pada tahun lalu tercatat Rp3,7 miliar. Peningkatan penerimaan berasal dari izin pemanfaatan pulau kecil, izin lokasi hingga karcis masuk kawasan konservasi.

"Ini tentu kabar positif, bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," ungkap Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Baca juga: Potensi Perikanan Udang di Laut Arafura Capai Rp10 Triliun

PNBP tersebut diperoleh berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa, wewenang pemerintah pusat ialah pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional.

Kemudian, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara, serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional.

Sementara itu, kewenangan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas. Adapun pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca juga: KKP Usulkan Rp 1,02 Triliun untuk Nelayan Terdampak Pandemi

"Terkait jenis PNBP pengelolaan ruang laut, regulasinya ada di PP Nomor 75 Tahun 2015. Itu meliputi penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan,” jelas Agus.

“Lalu, kawasan konservasi pesisir dan pulau kecil untuk pariwisata alam perairan, reklamasi, benda muatan kapal tenggelam (BKMT), pulau kecil dan pulau terluar. Juga perairan pesisir dan perairan pulau kecil,” imbuhnya.

Pihaknya optimistis PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan ruang laut terus meningkat hingga akhir tahun. Peningkatan PNBP sekaligus menunjukkan komitmen dan bentuk kehadiran negara di pulau kecil atau terluar.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya