Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan ruang laut hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Hingga September 2020, capaian PNBP sektor tersebut mencapai Rp6,9 miliar. Adapun capaian periode yang sama pada tahun lalu tercatat Rp3,7 miliar. Peningkatan penerimaan berasal dari izin pemanfaatan pulau kecil, izin lokasi hingga karcis masuk kawasan konservasi.
"Ini tentu kabar positif, bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," ungkap Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan dalam keterangan resmi, Senin (21/9).
Baca juga: Potensi Perikanan Udang di Laut Arafura Capai Rp10 Triliun
PNBP tersebut diperoleh berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa, wewenang pemerintah pusat ialah pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional.
Kemudian, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara, serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional.
Sementara itu, kewenangan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas. Adapun pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca juga: KKP Usulkan Rp 1,02 Triliun untuk Nelayan Terdampak Pandemi
"Terkait jenis PNBP pengelolaan ruang laut, regulasinya ada di PP Nomor 75 Tahun 2015. Itu meliputi penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan,” jelas Agus.
“Lalu, kawasan konservasi pesisir dan pulau kecil untuk pariwisata alam perairan, reklamasi, benda muatan kapal tenggelam (BKMT), pulau kecil dan pulau terluar. Juga perairan pesisir dan perairan pulau kecil,” imbuhnya.
Pihaknya optimistis PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan ruang laut terus meningkat hingga akhir tahun. Peningkatan PNBP sekaligus menunjukkan komitmen dan bentuk kehadiran negara di pulau kecil atau terluar.(OL-11)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved