Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penerima Subsidi Upah Mencapai 11,8 Juta

Ins/E-3
19/9/2020 06:30
Penerima Subsidi Upah Mencapai 11,8 Juta
Bantuan Subsidi Upah dapat mendongkrak konsumsi rumah tangga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.(ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menyerahkan data 2,8 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang keempat ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9). Dengan demikian, saat ini total sudah 11,8 juta data dan nomor rekening penerima bantuan berupa subsidi upah diserahkan kepada pemerintah.

“Total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemenaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta,” ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.

Agus mengatakan semua data tersebut telah disetor ke Kemenaker. Untuk gelombang keempat tercatat ada 2,8 juta nomor rekening peserta BSU. Ia juga mengatakan penyerahan data secara berkala ini ditargetkan rampung pada akhir September 2020. “Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU,” kata Agus.

Ia menjelaskan setiap data dan nomor rekening pekerja yang diserahkan kepada pemerintah telah melalui tahapan validasi berlapis untuk memastikan subsidi sampai pada sasaran.

BP Jamsostek akan mengembalikan data pekerja kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dicek ulang kalau melihat ketidaksesuaian antara data kiriman perusahaan dan data dalam bank data BP Jamsosek.

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan pihaknya menerima 2,5 juta data pada tahap I, 3,5 juta data pada tahap II, dan 3 juta data pada tahap III.

Untuk tahap IV, Menaker telah menerima data 2,8 juta calon penerima pada Rabu (16/9).

Menaker mengatakan pihaknya akan segera melakukan checklist data tersebut maksimal selama empat hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida dalam keteranganya, kemarin.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada 15.725.232 pekerja secara bertahap. BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta), yang diberikan setiap dua bulan sekali. (Ins/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik